Jakarta, Pahami.id —
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap pemilik PT Blueray, John Field (JF) yang menyerahkan diri setelah melarikan diri dalam operasi tangkap tangan (OTT) dalam kasus korupsi impor barang melalui Bea dan Cukai.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, John mendatangi KPK dan menyerahkan diri pada Sabtu (7/2) dini hari setelah ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik, kata dia, langsung memeriksa John dalam kasus korupsi impor barang tersebut.
“Setelah selesai pemeriksaan, penyidik menahan JF selama 20 hari pertama,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang dikutip, Minggu (8/2).
Budi menambahkan, dalam proses pemeriksaan tersebut, John bersikap kooperatif dan mengungkap fakta terkait korupsi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
“Dalam pemeriksaan tersebut JF bekerja sama dan memberikan keterangan yang dibutuhkan penyidik,” jelasnya.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus korupsi terkait impor barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta penerimaan gratifikasi.
Mereka adalah mantan Direktur Penyidikan & Penindakan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai periode 2024-Januari 2026, Rizal; Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasubdit Intel P2 DJBC) Sisprian Subiaksono; Kepala Divisi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasi Intel DJBC) Orlando Hamonangan.
Kemudian pemilik PT Blueray bernama John Field; Ketua Tim Dokumen Impor PT BR Andri; dan Manajer Operasional PT BR Dedy Kurniawan.
Kasus ini bermula pada Oktober 2025, melalui konspirasi jahat antara Orlando, Sisprian dan Dedy Kurniawan untuk mengatur perencanaan jalur impor barang yang masuk ke Indonesia.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan tersebut, dibuat dua kategori trayek dalam pelayanan dan pengawasan barang impor untuk menentukan tingkat pemeriksaan sebelum dikeluarkan dari daerah pabean.
Yaitu jalur hijau yang merupakan jalur pengeluaran barang impor tanpa pemeriksaan fisik barang dan jalur merah dengan pemeriksaan fisik barang.
Berikutnya, Filar selaku pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mendapat instruksi dari Orlando untuk melakukan penyesuaian parameter garis merah dan ditindaklanjuti dengan menyusun aturan yang ditetapkan sebesar 70 persen.
Kemudian data rule set dikirimkan oleh Direktorat Penindakan & Penyidikan ke Direktorat Informasi Bea & Cukai (IKC), untuk dimasukkan parameternya ke dalam mesin pentarget (scanner/mesin pemeriksaan barang).
Dengan syarat tersebut, barang dugaan yang dibawa oleh PT BR tidak dilakukan pemeriksaan fisik, sehingga barang yang diduga palsu, KW dan ilegal dapat masuk ke Indonesia tanpa dilakukan pemeriksaan oleh petugas Bea Cukai.
Usai pengkondisian jalur merah tersebut, dilakukan beberapa kali pertemuan dan penyerahan uang dari PT BR kepada perorangan di DJBC dalam periode Desember 2025 hingga Februari 2026 di beberapa lokasi.
(tfq/mikrofon)

