Site icon Pahami

Berita KPK Tahan 3 Tersangka Kasus Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP


Jakarta, Pahami.id

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Menahan tiga tersangka dalam kasus korupsi terkait dengan proses kerja sama bisnis (KSU) dan akuisisi PT Bridge Nusantara oleh PT PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) pada 2019-2022. Penahanan diadakan selama 20 hari pertama mulai Kamis (13/2).

Tersangka adalah PT ASDP Presiden IRA Puspadewi Direktur; Direktur Periode Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Juni 2020-Nowadays Harry Muhammad Adhi Caksono; dan Direktur dan Layanan Komersial PT ASDP Muhammad Yusuf Hadi.

“KPK telah melakukan upaya paksa dalam bentuk penangkapan tiga mantan dewan direksi ASDP PT, IP, MYH dan HMAC selama 20 hari ke depan hingga 4 Maret 2025 di Konferensi Timur Kelas I Jakarta di kantornya, Jakarta, Kamis.


Pembangunan kasing

Pada tahun 2014, Adjie sebagai pemilik PT Bridge Nusantara (status tersangka) menawarkan PT ASDP untuk mengakuisisi perusahaannya. Namun, beberapa direktur dan dewan komisaris PT ASDP telah menolak rencana akuisisi dengan alasan bahwa kapal yang dimiliki oleh PT JN sudah tua.

PT ASDP juga cenderung memprioritaskan akuisisi atau pembangunan kapal yang baru direncanakan.

Pada awal 2018, setelah IRA diangkat menjadi presiden PT ASDP, Adjie bertemu dengannya dan menawarkan akuisisi dan KSU KSU. Satu diskusi juga melibatkan tersangka lain pada pertemuan di rumah Adjie dan tempat -tempat lain.

Setahun kemudian, secara tertulis PT JN ditawarkan untuk mendapatkan PT ASDP yang diikuti oleh KSU dari 2019-2020 dan 2021-2022.

Pada tanggal 26 Juni 2019, Memorandum Pemahaman (MOU) ditandatangani antara PT ASDP dan PT JN dengan nomor: MOU.30/HK.102/ASDP-2019 dan NG.5/B/04/JN/VIDIR-19 .

Kemudian pada 23 Agustus 2019 Kontrak Utama KSU ditandatangani.

IRA kemudian mengirim nomor surat: HK.201/1/1/D2/IX/ASDP-2019 ke Komisaris Presiden ASDP PT tertanggal 20 September 2019 atas permintaan persetujuan tertulis untuk rencana KSU untuk operasi kapal PT JN Group.

Surat itu hanya disampaikan sehubungan dengan rencana KSU.

“Ini berbeda dengan surat yang dikirim oleh Ira Puspadewi kepada Menteri Bumn sebagai pemegang saham sesuai dengan nomor surat: pr.101/2148/x/ASDP-2019 tanggal 11 Oktober 2019 tentang aplikasi untuk persetujuan KSU Pt JN dan koalisi, “kata Budi.

“Di mana PT ASDP mengatakan itu dalam orientasi/eksplorasi kemungkinan proses akuisisi kapal dengan terlebih dahulu melalui kerja sama bisnis operasi kapal. PT ASDP,” katanya.

Dalam implementasi KSU, PT ASDP memprioritaskan kepergian kapal PT JN untuk meningkatkan aktivitas kapal PT JN dibandingkan dengan kapal PT ASDP.

Budi mengatakan ini telah dilakukan sehingga situasi keuangan PT JN tampaknya sepadan.

Budi mengatakan diskusi akuisisi dimulai oleh Direktur PT ASDP pada tahun 2020 setelah penggantian Dewan Komisaris ASDP PT pada bulan April.

Pada saat diskusi tentang rencana akuisisi, PT ASDP tidak memiliki pedoman internal yang mengendalikan akuisisi sehingga IRA dikatakan telah memerintahkan tim akuisisi untuk mengatur perintah keputusan direktur pada akuisisi tersebut.

“Pada tahun 2020, direktur PT ASDP termasuk kegiatan akuisisi dari 2020-2024 RJPP dan disetujui oleh Komisaris Baru.

Selama 2019-2023 RJPP mencantumkan lima tiang strategis termasuk meningkatkan keunggulan operasi dan memperkuat kesehatan keuangan.

Untuk mengimplementasikan ini, inisiatif strategis seperti penambahan kapal akan dilakukan oleh konstruksi atau konstruksi yang baru atau non -baru -tidak memenuhi persyaratan PT ASDP.

Kegiatan akuisisi disetujui di RJPP 2020-2024 setelah Komisaris dan Direktur Presiden yang tidak menyetujui akuisisi telah diganti.

“Bahwa proses ketekunan untuk akuisisi dilakukan sebelum urutan Direktur Jumlah PT ASDP: KD.30/HK.002/ASDP-201,” kata Budi.

Atas perintah Direktur PT ASDP, ketua tim akuisisi mengoordinasikan KJPP untuk melakukan penilaian sesuai dengan permintaan Direktur.

Tim akuisisi kemudian melakukan serangkaian proses evaluasi melalui beberapa konsultan, termasuk MBPRU KJPP yang melakukan peringkat harga pasar 53 kapal yang dimiliki oleh Pt Jn Group (42 kapal yang dimiliki oleh PT JN dan 11 kapal yang dimiliki oleh PT JN Allies).

Budi menjelaskan bahwa hasil penilaian KJPP MBPRU di 53 kapal yang dimiliki oleh kelompok PT JN adalah salah satu faktor penting yang menentukan nilai akuisisi keseluruhan PT JN di tingkat berikutnya.

Namun, diketahui bahwa evaluasi KJPP MBPRU telah ditegakkan sehingga dekat dengan nilai yang ditentukan oleh Adjie dan telah diketahui dan disetujui oleh Direktur ASDP PT sebelumnya tidak kurang dari RP2 triliun.

Salah satu fundamental utama yang digunakan sebagai alasan bagi KJPP MBPRU untuk meningkatkan nilai kapal PT JN adalah usia masing -masing kapal berdasarkan akta grosse dan salinan sertifikat pembangun yang diklaim oleh masing -masing kapal, meskipun usia dari Kapal terdaftar dan dituntut oleh masing -masing kapal.

“Bahwa ada beberapa pertemuan untuk membahas negosiasi tentang nilai akuisisi PT JN antara IP, MYH, HMAC dan A hingga 20 Oktober 2021 Perjanjian Akuisisi yang dicapai oleh Rp1.272 triliun dengan rincian Rp892 miliar untuk nilai saham (termasuk perhitungan 42 Kapal yang dimiliki oleh PT JN) dan RP380 miliar untuk nilai 11 kapal yang dimiliki oleh Pt Jn Allies dan manajemen baru PT JN akan melanjutkan utang yang dimiliki oleh PT JN, “kata Budi.

Selain itu, akuisisi PT JN oleh PT ASDP diuraikan dalam penjualan dan pembelian saham nomor 139 tertanggal 22 Februari 2022.

“Berdasarkan perhitungan, transaksi akuisisi PT JN oleh PT ASDP terbukti menyebabkan kerugian finansial negara itu setidaknya Rp893.160.000.000,” jelas Budi.

(Ryn/tsa)



Exit mobile version