Jakarta, Pahami.id —
Komisi Pemberantasan Korupsi (Komisi Pemberantasan Korupsi) menangkap dua tersangka dari pihak swasta terkait kasus dugaan tersebut korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang.
Kedua tersangka adalah Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional (Gapensi) Indonesia Semarang Martono dan Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa Rachmat Utama Djangkar.
Penangkapan dilakukan setelah kedua orang tersebut diperiksa sebagai tersangka.
Penahanan akan dilakukan selama 20 hari ke depan hingga 5 Februari 2025. Kedua tersangka akan ditahan di Rutan KPK, kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangan tertulisnya, Jumat (17/1).
Tessa menjelaskan penangkapan Martono terkait kasus dugaan korupsi dengan tersangka Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Ita dan suaminya yang merupakan Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah Alwin Basri yang mendapat hadiah.
Sementara penangkapan Rachmat terkait kasus dugaan suap pemberian atau janji sesuatu kepada pejabat negara terkait pengadaan meja dan kursi Sekolah Dasar (SD) di Dinas Pendidikan Kota Semarang.
KPK juga harus menelepon Ita dan Alwin Basri hari ini. Namun kedua orang tersebut memberikan informasi bahwa mereka tidak bisa hadir karena sebelumnya telah menjadwalkan agenda.
(ryn/tidak)