Site icon Pahami

Berita KPK Sudah Terima SK Rehabilitasi, Pembebasan Ira ASDP Diproses

Berita KPK Sudah Terima SK Rehabilitasi, Pembebasan Ira ASDP Diproses


Jakarta, Pahami.id

Komisi Pemberantasan Korupsi (Komisi Pemberantasan Korupsi) telah menerima Surat Perintah (SK) tentang rehabilitasi direktur utama PT ASDP periode 2017-2024 Ira Puspadewi dan teman-teman dari Kementerian Hukum.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang memproses administrasi pembebasan terdakwa.

Surat sudah diterima, akan segera kami proses, kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Jumat (28/11).


IRA bersama Direktur Komersial dan Jasa PT ASDP Muhammad Yusuf Hadi, serta Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode Juni 2020-kini Harry Muhammad Adhi Caksono diumumkan telah mendapat rehabilitasi pada Selasa (25/11) sore.

Restorasi merupakan hak prerogratif Presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Ayat 1 UUD 1945 dengan memperhatikan pertimbangan DPR dan Mahkamah Agung (MA).

Rehabilitasi terhadap terdakwa diatur dalam ketentuan Pasal 97 Ayat 1 KUHAP yang berbunyi: Seseorang berhak mendapat rehabilitasi apabila pengadilan memutuskan untuk melepaskan atau melepaskan diri dari segala tuntutan hukum yang putusannya mempunyai kekuatan hukum tetap.

Sementara dalam kasus dugaan Kerjasama Usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP pada 2019-2022, Ira dkk dinyatakan bersalah.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memvonis IRA 4 tahun 6 bulan penjara dan denda RP. 500 juta, anak perusahaan hingga 3 bulan penjara.

Sedangkan Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Mac masing-masing divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.

Menurut hakim, terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang menimbulkan kerugian keuangan negara hingga Rp1,25 triliun pada KSU dan akuisisi PT JN oleh PT ASDP pada 2019-2022.

Perkara nomor: 68/pid.sus-tpk/pn.jkt.pst diperiksa dan diadili oleh Ketua Panel Sunoto dengan hakim anggota Nur Sari Baktiana dan Mardiantos. Vonis tersebut dibacakan pada Kamis, 20 November.

Keputusan tersebut tidak bulat alias diwarnai perbedaan pendapat atau pendapat Sunoto.

Menurutnya, Ira dkk seharusnya dibebaskan (Ontslag van alle recht vervolging) karena tidak ada tindak pidana korupsi dalam kasus KSU dan pengambilalihan PT Jn oleh Pt ASDP.

Ia menilai kasus tersebut lebih tepat diselesaikan secara perdata karena tindakan Ira dkk dalam mengakuisisi PT Jn dilindungi prinsip Business Judgement Rules (BJR).

(ryn/dal)


Exit mobile version