Site icon Pahami

Berita KPK Sudah Beres Hitung Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi Kuota Haji

Berita KPK Sudah Beres Hitung Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi Kuota Haji


Jakarta, Pahami.id

Komisi Pemberantasan Korupsi (Komisi Pemberantasan Korupsi) mengklaim pihaknya telah selesai menghitung kerugian negara terkait dugaan korupsi tambahan kuota haji penyelenggaraan haji.

Memang perhitungannya sudah selesai, kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (27/2).


Asep mengatakan, persoalan kerugian negara disebut menjadi salah satu bukti penting.

Ia pun menyebut ada kerugian negara nyata yang terjadi dalam kasus ini.

Namun tentunya hasil perhitungan KN juga menjadi bukti bahwa kasus ini kita lakukan, penanganan kasus ini sebagaimana mestinya, kata Asep.

“Ada kerugian seperti itu dan unsur-unsur lain dari pasal yang sudah kami penuhi juga kami penuhi,” lanjutnya.

Namun Asep enggan merinci lebih lanjut terkait total kerugian tersebut.

“Saat itu saya belum buka, saya belum buka jumlahnya. Jadi jumlahnya nanti akan disampaikan oleh juru bicara Pak Juru Bicara di lain kesempatan. Yang jelas jumlahnya sudah diterima,” ujarnya.

Dalam kasus ini, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas beserta staf khusus bernama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus korupsi penambahan kuota haji.

Namun Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Direktorat Imigrasi kembali melarang Yaqut dan Ishfah ke luar negeri selama 6 bulan hingga 12 Agustus 2026.

Dalam proses penyidikan yang masih berjalan, KPK telah menggeledah beberapa tempat seperti kediaman Yaqut di Condet, Jakarta Timur, kantor biro perjalanan haji dan umroh di Jakarta, rumah ASN Kementerian Agama di Depok, serta kantor Direktorat Jenderal Badan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama.

Banyak barang bukti yang diduga terkait kasus tersebut disita. Diantaranya adalah dokumen, alat bukti elektronik (BBE), kendaraan roda empat, dan harta benda.

Berdasarkan perhitungan sementara KPK, kasus ini diduga menyebabkan kerugian keuangan negara melebihi Rp1 triliun. KPK masih menunggu perhitungan akhir yang dilakukan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).

Yaqut sendiri akan menjalani sidang praperadilan yang ditunda seminggu hingga 3 Maret 2026.

(keluarga/anak-anak)


Exit mobile version