Jakarta, Pahami.id —
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita tiga unit tanah dan bangunan yang berlokasi di Surabaya dan satu unit apartemen di Malang senilai Rp 8,1 miliar.
Upaya pemaksaan tersebut dilakukan pada 8 Januari 2025 terkait penanganan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah masyarakat (Pokmas) APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2021-2022.
“Bahwa pada tanggal 8 Januari 2025 KPK telah melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa penyitaan tiga unit tanah dan bangunan yang berlokasi di Surabaya dan satu unit apartemen yang berlokasi di Malang senilai total Rp 8,1 miliar,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangan tertulisnya, Minggu (12/1).
Tessa menjelaskan, penyitaan dilakukan karena diduga aset yang bersangkutan diperoleh dari hasil korupsi. Ia mengaku belum menerima informasi dari tim penyidik terkait pihak-pihak yang menguasai sebagian aset tersebut.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan terus berupaya mengembangkan kasus-kasus yang sedang diselidiki dan mencari pertanggungjawaban pidana terhadap pihak-pihak yang patut dimintai pertanggungjawabannya, kata juru bicara purnawirawan polisi itu.
Dalam proses penyidikan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Anggota DPR RI dari Fraksi Gerindra Anwar Sadad untuk mendalami pengelolaan dana hibah dan kepemilikan aset terkait.
Anwar Sadad merupakan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur 2019-2024.
Penyidik KPK juga membenarkan materi serupa dengan Achmad Iskandar selaku Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur 2019-2024.
Lembaga antikorupsi telah mencegah setidaknya 21 orang bepergian ke luar negeri.
Mereka mewakili KUS (Penyelenggara Negara/Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur); AI (Penyelenggara Negara/Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur); AS (Penyelenggara Negara/Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur); BW, JPP, HAS, dan SUK (swasta).
Kemudian AR, WK, AJ, MAS, AA, AH (swasta) dan FA (penyelenggara negara/Anggota DPRD Kabupaten Sampang).
MAH (Penyelenggara Nasional/Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur), JJ (Penyelenggara Nasional/Anggota DPRD Kabupaten Probolinggo), serta AYM, RWS, MF, AM, dan MM dari pihak swasta.
Sementara itu, pada 15 hingga 18 Juli 2024, tim penyidik KPK telah melakukan serangkaian kegiatan di Kota Surabaya berupa pemeriksaan saksi dan penyitaan dokumen terkait kasus tersebut.
(ryn/gil)