Jakarta, Pahami.id –
Komisi Pemberantasan Korupsi (Komisi Pemberantasan Korupsi) menyita Rp 1,6 miliar hasil produksi kelapa sawit di Kabupaten Padang Lawas, Sumut, milik mantan Sekda Mahkamah Agung (Ma) Nurhadi Abdurrachman.
Penyitaan itu terkait penyidikan kasus dugaan pencucian uang (TPPU) yang menimpa Nurhadi.
Penyidik menyita hasil perkebunan kelapa sawit sebagai upaya pengembalian aset, kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulisnya, Kamis (24/10).
“Penyitaan produk sawit senilai Rp1,6 miliar,” ujarnya.
Penyitaan tersebut dilakukan menyusul pemeriksaan dua orang saksi pada Kamis lalu, atas nama Musa Daulay selaku notaris dan PPAT serta Maskur Halomoan Daulay yang merupakan pengelola perkebunan kelapa sawit.
Sebelumnya, tepatnya pada 16 Juli, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita Rp3 miliar dari produksi kelapa sawit yang telah berjalan selama 6 bulan.
Beberapa waktu lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menangkap Nurhadi saat ia baru saja selesai menjalani hukuman pidana atas kasus korupsi dan gratifikasi di Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Penangkapan tersebut dilakukan pada Minggu (29/6) dini hari dalam rangka penyidikan kasus dugaan TPPU. Hal ini memaksa upaya tersebut memancing protes dari pengacara Nurhadi, Maqdir Ismail.
Berdasarkan putusan MA nomor: 4147 K/PID.SUS/2021 tanggal 24 Desember 2021, Nurhadi harus menjalani hukuman enam tahun penjara dan divonis membayar denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan.
Nurhadi dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi berupa suap dan menerima imbalan terkait perkara di Mahkamah Agung.
Dalam putusan MA, permintaan ganti rugi JPU KPK sebesar Rp 83 miliar tidak dikabulkan majelis hakim.
(ryn/dal)

