Site icon Pahami

Berita KPK Sita Bukti Elektronik-Dokumen Usai Geledah Kantor Bupati Situbondo


Jakarta, Pahami.id

Tim Penyidik ​​Komisi Pemberantasan Korupsi (Komisi Pemberantasan Korupsi) menyita barang bukti elektronik dan beberapa dokumen setelah menggeledah kantor Bupati Situbondo dan rumah dinas pada Rabu (28/8).

Penggeledahan tersebut terkait pengusutan dugaan kasus korupsi pengelolaan dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) dan pengadaan barang dan jasa (PBJ) tahun 2021-2024.

Bupati Situbondo saat ini dijabat oleh Karna Suswandi.


Hasil penggeledahan diperoleh barang bukti melalui penyitaan barang bukti elektronik serta beberapa dokumen terkait pengadaan di Pemerintah Kabupaten Situbondo, kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi, Kamis (29/8).

Tessa belum bisa merinci dokumen yang didapat. Kata dia, pencarian kemungkinan masih akan dilakukan di tempat lain. Hanya saja dia belum bisa mengetahui lokasi pastinya.

Juru bicara yang merupakan purnawirawan Polri itu menambahkan, tim penyidik ​​akan segera menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.

Nantinya setelah proses penggeledahan selesai, akan dilakukan analisis terhadap barang bukti yang disita dan akan dipanggil saksi dan tersangka untuk menjelaskan dokumen atau barang bukti yang disita tersebut, ujarnya.

Sebelumnya, KPK mengumumkan telah menetapkan dua orang sebagai tersangka terkait kasus dana PEN di Situbondo. Tersangka berinisial KS dan EP.

Pada tanggal 6 Agustus 2024 (KPK) melakukan penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau wakilnya terkait pengelolaan dana PEN dan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Situbondo Tahun 2021. -2024,” kata Tessa, Selasa (27/8).

Berdasarkan sumbernya CNNIndonesia.comKedua tersangka yang dimaksud adalah Bupati Situbondo Karna Suswandi dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR) Pemkab Situbondo Eko Prionggo.

(ryn/tidak)


Exit mobile version