Site icon Pahami

Berita KPK Sita 15 Aset Bos Jembatan Nusantara: Pondok Indah hingga Menteng


Jakarta, Pahami.id

Komisi Pemberantasan Korupsi (Komisi Pemberantasan Korupsi) mengungkap lokasi 15 tanah dan bangunan senilai ratusan miliar yang disita dari Bos Grup PT Jembatan Nusantara bernama Adjie. Salah satunya di Pondok Indah, Jakarta Selatan.

“Ada beberapa lokasi. Di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan ada empat lokasi. Di Bogor satu lokasi, di Menteng Jakarta Pusat satu lokasi, di Darmo Surabaya 3 lokasi dan juga ada Graha Famili Surabaya 2 lokasi,” kata KPK. juru bicara. Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (22/10).

“Untuk saat ini informasi lokasinya seperti yang saya sebutkan sebelumnya, namun mungkin ada tambahan informasi. Akan kami update,” lanjutnya.


Penyitaan aset tersebut terkait penanganan kasus dugaan korupsi proses kerjasama bisnis (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) pada 2019-2022.

Tim penyidik ​​KPK berdiskusi dengan Adjie yang diperiksa sebagai saksi pada Selasa (15/10).

Saat itu, Adjie mengaku proses akuisisi tidak ada kendala. Dia sebenarnya bertanya kepada KPK.

Itu yang saya tanyakan pada diri sendiri, kata Adjie saat dikonfirmasi terkait isu pengambilalihan PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP, Gedung Merah KPK, Selasa (15/10).

Ia pun menilai hal itu lucu karena KPK menilai akan ada kerugian negara dalam proses akuisisi tersebut.

“Itulah hal yang lucu, menurutku Tidak ada (kerugian negara),” ujarnya lagi.

KPK menetapkan Adjie sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/107/DIK.00/01/07/2024 tanggal 11 Juli 2024. Selain Adjie, ada tiga tersangka lain yang ditetapkan KPK.

Yakni Direktur Utama PT ASDP Ira Puspadewi; Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode Juni 2020-sekarang Harry Muhammad Adhi Caksono; dan Direktur Komersial dan Jasa PT ASDP Muhammad Yusuf Hadi.

Permohonan praperadilan mereka juga tidak diterima oleh hakim tunggal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

KPK telah mengusut kasus dugaan korupsi kerjasama bisnis dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP pada 2019-2022 sejak 11 Juli 2024.

Berdasarkan perhitungan sementara, kasus ini diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1,27 triliun.

Dalam proses penyidikan yang berjalan, Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memanggil sejumlah saksi untuk diperiksa.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, mereka antara lain Ira Puspadewi, Harry Muhammad Adhi Caksono, dan Muhammad Yusuf Hadi.

Kemudian Plt Wakil Presiden Bidang Hukum PT ASDP Anom Sedayu Panatagama; Komisaris Utama PT ASDP 2015-April 2020 Lalu Sudarmadi; kepada Komisaris PT ASDP pada Mei 2019-Oktober 2020 Nandang.

Selain itu, Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menulis surat kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) tentang larangan empat tersangka ke luar negeri selama enam bulan.

KPK juga menyita barang bukti berupa sejumlah mobil.

Proses akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP diduga mengandung kejanggalan. Dilansir dari beberapa pemberitaan media massa, PT ASDP membeli PT Jembatan Nusantara pada Februari 2022 dengan nilai Rp 1,3 triliun. Dengan kondisi tersebut, PT ASDP menguasai 100 persen saham PT Jembatan Nusantara dan 53 kapal yang dikelolanya.

(ryn/tidak)


Exit mobile version