Site icon Pahami

Berita KPK Setop Kasus Izin Tambang Nikel Rp2,7 Triliun di Konawe Utara

Berita KPK Setop Kasus Izin Tambang Nikel Rp2,7 Triliun di Konawe Utara


Jakarta, Pahami.id

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghentikan penyidikan kasus dugaan tersebut suap dan suap izin pertambangan nikel Rp 2,7 triliun yang menjerat mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman.

Lembaga antirasuah mengeluarkan perintah penghentian penyidikan atau SP3 kasus Aswad.


Benar, KPK telah menerbitkan SP3 terkait hal tersebut, kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat (26/12).

Budi mengatakan, dugaan korupsi ini sudah terjadi sejak tahun 2017. Peristiwa dugaan korupsi tersebut terjadi pada tahun 2009. Ia mengklaim penyidik ​​tidak menemukan cukup bukti.

“Maka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan SP3 untuk memberikan kepastian hukum kepada pihak-pihak terkait,” ujarnya.

Meski demikian, kata Budi, KPK membuka pintu bagi masyarakat yang mempunyai informasi baru terkait kasus tersebut.

“Kami terbuka, jika masyarakat mempunyai informasi baru terkait kasus ini, kami bisa meneruskannya ke KPK,” ujarnya.

KPK menetapkan mantan Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman sebagai tersangka dugaan korupsi terkait pemberian izin pertambangan nikel di wilayah Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara pada Oktober 2017.

Aswad diduga menimbulkan kerugian keuangan negara hingga Rp2,7 triliun yang diakibatkan penjualan nikel akibat pemberian izin kepada beberapa perusahaan yang diduga melanggar hukum.

Indikasinya, kerugian negara sedikitnya Rp 2,7 triliun akibat penjualan produksi nikel yang diduga diperoleh dari izin ilegal, kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa 3 Oktober 2017.

Aswad selaku pejabat Bupati Konawe Utara pada tahun 2007-2009 dan 2011-2016 menerbitkan izin eksplorasi dan eksploitasi pertambangan serta izin usaha operasi produksi kepada beberapa perusahaan pada tahun 2007 hingga 2014.

Selain diduga menimbulkan kerugian negara hingga Rp2,7 triliun, Aswad juga diduga menerima suap sebesar Rp13 miliar dari beberapa perusahaan terkait pertambangan nikel selama 2007-2009.

“Dia diduga menerima uang sebesar Rp 13 miliar dari sejumlah perusahaan yang mengajukan izin pertambangan ke Pemkab Konawe Utara,” kata Saut.

Dalam kasus dugaan suap ini, Aswad disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor dan Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Kabupaten Konawe Utara sendiri terkenal dengan pertambangan nikelnya. Wilayah ini merupakan penghasil nikel terbesar di Sultra.

Sejumlah perusahaan yang mengekstraksi nikel di kawasan itu antara lain PT Unaaha Bakti, Konawe Nickel Nusantara (KNN), Bososi Pratama Nickel, Bumi Karya Utama (BKU), Dwi Multi Guna Sejahtera (DMS).

Kemudian Tristako, Singa Raja, PT Kimko, PT Seicho, PT Duta, PT Masempo Dalle, CV Eka Sari Indah, PT Titisan Berkah, PT CDS, PT MPM, PT Konawe Bumi Nunsantara (KB), dan PT Surya Tenggara.

(fra/fra)


Exit mobile version