Site icon Pahami

Berita KPK Sempat Akan Periksa Paulus Tannos pada Akhir Mei Lalu

Berita KPK Sempat Akan Periksa Paulus Tannos pada Akhir Mei Lalu


Jakarta, Pahami.id

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui bahwa dia telah meminta tersangka dalam kasus korupsi dalam pengadaan kartu ID elektronik (e-ktp) Paul Tannos Alias ​​tjhin thian po untuk pemeriksaan sukarela pada akhir Mei, tetapi orang yang dimaksud menolak.

Tannos meminta ujian informal, tetapi KPK keberatan.


“Itu benar,” kata juru bicara KPK Budi Budi Prasetyo ketika dikonfirmasi tentang hal ini pada hari Rabu (4/6).

Status Tannos masih ditahan dan audiensi awal atau Sidang komoditas Untuk menentukan status ekstradisi akan diadakan pada 23-25 ​​Juni 2025 di Singapura. Tannos masih ditahan di Singapura setelah ditangkap oleh otoritas tetangga atas permintaan pemerintah Indonesia.

Direktur Administrasi Hukum Umum (AHU) Widodo -General (AHU) sebelumnya mengatakan bahwa proses hukum di Singapura masih berlangsung dan bahwa posisi Tannos tidak siap untuk diserahkan secara sukarela.

“Saat ini PT (Paul Tannos) telah mengajukan penangguhan penahanan ke Pengadilan Singapura dan AGC Singapura, atas permintaan Pemri, terus berusaha menentang permintaan PT,” kata Widodo.

Bukti komitmen ekstradisi

Sementara itu, ketua Sintesis Anti-Korupsi Asia Tenggara (SEA) Praswad Nugraha percaya bahwa penegakan hukum dan penegak hukum memiliki komitmen serius untuk menolak penangkapan dan mendukung ekstradisi Paul Tannos.

Ini pertama kali ditunjukkan oleh tindakan cepat dari Biro Korupsi Investigasi (CPIB) dalam melakukan penangkapan sementara Tannos pada 17 Januari 2025.

“Kasus ini akan menjadi bukti komitmen ekstradisi, terutama dengan mempertimbangkan Singapura sebagai negara dengan indeks CPI tinggi (indeks persepsi korupsi) dan kejahatan yang dilakukan oleh Paul Tannos adalah korupsi dengan spesifikasi biaya (Menyuap) diakui sebagai kejahatan universal korupsi dalam konteks global. Ini adalah pertanyaan yang tepat jika permintaan Tannos diterima, “kata Praswad.

Mantan penyelidik KPK menambahkan bahwa konsistensi lembaga antara agama harus dipertahankan untuk menyelesaikan kasus korupsi e-KTP.

Dia mengatakan KPK telah berusaha melakukan inspeksi Tannos pada akhir Mei 2025 tetapi orang yang bersangkutan meminta inspeksi tidak resmi untuk ditolak oleh KPK.

“Kami melihat bahwa langkah ini tepat karena kasus tersebut harus diselesaikan secara signifikan. Yang pasti adalah bahwa KPK dapat bergerak cepat setelah situasi setelah upaya Tannos sehingga kasus tersebut dapat diselesaikan dengan hati -hati,” kata Praswad.

Kasus Paul Tannos adalah proses ekstradisi pertama yang dilakukan oleh Indonesia dan Singapura. Kedua negara menandatangani perjanjian ekstradisi pada tahun 2022, diikuti oleh ratifikasi pada tahun 2023.

Tannos sebagai Presiden PT Sandipala Artha Putra telah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Rakyat (DPO) sejak 19 Oktober 2021. Dia ditangkap di Singapura oleh lembaga anti -air di tengah.

(Ryn/Kid)


Exit mobile version