Site icon Pahami

Berita KPK Sebut STNK Mercedec Benz yang Disita Kasus BJB Milik BJ Habibie

Berita KPK Sebut STNK Mercedec Benz yang Disita Kasus BJB Milik BJ Habibie


Jakarta, Pahami.id

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa Mercedes Benz 280 SL telah disita sehubungan dengan dugaan kasus korupsi untuk pengadaan iklan di Bank Pembangunan Jawa dan Banten Barat (BJB) atas nama Presiden Republik ke -3 Indonesia BJ Habibie.

Mobil itu dibeli oleh mantan gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dari putra Habibie, Ilham Habibie.

“Jika saya tidak salah, karena itu nilainya, saya tidak akan (ingat) apakah mobil itu, tetapi apa yang membuatnya sepadan jika STNK tidak disalahartikan atas nama ayahnya (Ilham Habibie)


Transaksi Membeli dan Menjual Mobil adalah salah satu bahan yang ingin dijelajahi oleh penyelidik dalam ujian yang akan datang. ASEP berharap Ilham Habibie akan dapat menghadiri agenda pemeriksaan yang disepakati dengan penyelidik.

“Saya sedikit dilupakan (re -Summons berjalan) baik minggu depan atau minggu depan, tetapi jelas dia telah memberi kami waktu untuk menanyai kami,” kata Asep.

Mobil yang dimaksud ditangkap oleh para penyelidik saat dipulihkan di salah satu lokakarya di Bandung, Jawa Barat. Penyitaan itu dilakukan karena para penyelidik menduga bahwa barang tersebut terkait dengan kasus bank BJB.

Sebelumnya, KPK mengatakan perlu informasi dari Ilham Akbar Habibie untuk menyelesaikan pembangunan kasus korupsi yang diduga dalam pengadaan iklan di Jawa Barat dan Banten Bank Development Banks (BJB) yang sedang diselidiki.

Ilham harus dijadwalkan untuk diperiksa sebagai saksi pada hari Jumat (8/22), tetapi tidak ada karena dia berada di luar negeri.

Sampai saat ini, Ilham Habibie belum memberikan informasi terkait kasus ini.

KPK sejauh ini menyebut lima orang sebagai tersangka.

Mereka adalah mantan direktur pelaksana BJB Bank Yuddy Renaldi; Kepala Bank Bank Sekretaris Korporat Widi Hartoto; Antedja Muliatama dan Horizon Guard Kin Asikin Dulmanan; Iklan BSC dan Pt Wahan Semesta Bandung Express (WSBE) Agency Suhendrik Agency; dan mengendalikan PT menciptakan Success Works (CKSB) dan PT Ciptakan karya (CKMB) Raden Sophan Jaya Kusuma.

Tersangka belum ditahan tetapi telah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

Mereka dicurigai melanggar Pasal 2 Paragraf 1 atau Pasal 3 dari Korupsi Pemberantasan Undang -Undang (Undang -Undang Korupsi).

Menurut penemuan KPK, diduga ada tindakan hukum dalam pengadaan penempatan iklan ke beberapa media massa yang mengakibatkan hilangnya nasional RP222 miliar.

Ridwan Kamil juga akan diperiksa.

(Ryn/isn)


Exit mobile version