Site icon Pahami

Berita KPK Sebut Hasto dan Kusnadi Tanda Tangani Berita Acara Penyitaan


Jakarta, Pahami.id

Komisi Pemberantasan Korupsi (Komisi Pemberantasan Korupsi) membenarkan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto dan jajarannya, Kusnadi, menandatangani berita acara penyitaan saat penyidik ​​memperoleh barang bukti berupa telepon seluler.

Hal itu diungkapkan Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menanggapi dugaan pemalsuan surat yang dilontarkan staf pengacara Hasto, Kusnadi, saat menyerahkan bukti baru ke Badan Pengawas (Dewas) KPK, Kamis (20/6) lalu.

Tessa menjelaskan, keberatan yang dirasakan semua pihak dapat disampaikan melalui jalur yang tersedia. Ia pun yakin penyidik ​​KPK akan bekerja profesional. Seluruh administrasi juga disebut sudah terpenuhi.


Kata dia, Kusnadi salah membawa berkas administrasi yang belum final atau masih dalam bentuk koreksi.

“Memang benar dalam penyerahan tanda terima itu ada pihak administrasi yang salah satu saksi dalam kasus ini, Pak Kusnadi, melakukan kesalahan. Pemerintah sudah memperbaikinya,” kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (21/6).

“Kalaupun dalam proses penyitaan sebenarnya baik BA yang disita maupun kuitansinya sudah ditandatangani lengkap, itu benar. Tapi yang dibawa orang itu tetap sebagai bentuk koreksi,” imbuhnya.

Tessa mengatakan penyidik ​​ingin segera menyerahkan berkas yang benar. Saat didekati, Kusnadi dan Hasto sedang diwawancarai awak media. Penyidik ​​berhenti dan dijadwalkan memberikan surat tersebut. Surat yang benar telah diserahkan.

“Penatausahaan penyitaan barang bukti dan dokumen elektronik ditandatangani oleh Pak Hasto dan Pak Kusnadi, baik berita acara penyitaan maupun kwitansinya. Yang salah dikeluarkan Pak Kusnadi adalah kuitansi berupa koreksi. Sudah ditandatangani. Jadi penyitaannya sah, sah dari sisi hukumnya,” tegas Tessa.

“Yang dibawa salah. Yang benar diserahkan saat pemeriksaan sebagai saksi,” sambungnya.

Tim penasihat hukum Kusnadi sebelumnya menyerahkan bukti tambahan ke Dewas KPK. Barang bukti baru tersebut terkait dugaan pemalsuan surat dalam berita acara penyitaan telepon genggam oleh penyidik ​​KPK.

“Hari ini kami lapor ke Dewas, untuk dilampirkan sebagai bukti tambahan, betapa tidak profesionalnya para penyidik ​​KPK ini,” kata kuasa hukum Kusnadi, Ronny Talapessy di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Kamis (20/6).

Ronny menyinggung dua laporan penyitaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi setelah ponsel Kusnadi disita. Dia mengatakan, berita acara upacara itu tertanggal 23 April dan 10 Juni.

Menurut dia, dalam surat penyitaan bertanggal 23 April itu, Kusnadi membubuhkan tanda tangan awalnya. Sedangkan dalam surat tertanggal 10 Juni, tidak ada pemrakarsa dari Kusnadi.

“Kami menduga surat tersebut palsu. Kenapa? Surat yang sah adalah yang tertanggal 23 April yang juga diparaf Kusnadi,” jelas Ronny.

“Tetapi kemarin saat kami diberikan surat tertanggal 10 April, kami melihat kecurigaan kami direkayasa ulang, sehingga di lembar pertama Saudara Kusnadi tidak menuliskan inisialnya, tetapi di lembar kedua Saudara Kusnadi menandatanganinya,” tambah Ronny.

Ronny menilai ada pelanggaran hukum dalam proses pengambilan barang bukti.

“Apa yang dilakukan penyidik ​​AKBP Rosa Purbo Bekti dan rekan-rekannya, itu melanggar hukum. Ini melanggar hukum. Maksudnya apa? Proses ini salah secara hukum. Oleh karena itu, barang sitaan tidak bisa dijadikan alat bukti,” kata Ronny .

Ronny kembali menegaskan, proses pengambilan barang pribadi atau buku milik DPP PDI Perjuangan adalah salah. Ia pun menilai kasus ini sarat unsur politik.

“Kami melihat ada dugaan pidana terhadap Sekjen PDI Perjuangan. Karena proses yang kami jalani merupakan proses yang salah dari segi hukum,” kata Ronny.

Ronny pun mendesak Dewas KPK segera mengusut laporan yang disampaikannya. Ia menilai ada pelanggaran etik serius dalam penyitaan ponsel milik Kusnadi dan Hasto Kristiyanto.

Kusnadi resmi melaporkan penyidik ​​Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Badan Pengawas (Dewas) KPK pada Selasa (11/6) lalu.

Laporan kepada KPK bernomor 002/RBT-K/SP/6/20024. Staf Hasto melaporkan dugaan ketidakprofesionalan dan pelanggaran etik yang dilakukan penyidik ​​KPK Rossa Purbo Bekti dkk terkait pemeriksaan dan penggeledahan jenazah/orang Kusnadi tanpa surat resmi atau perintah pengadilan.

Momen itu terjadi saat Hasto diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Caleg PDIP Harun Masiku pada Senin (10/6).

(muncul/pta)


Exit mobile version