Site icon Pahami

Berita KPK Rilis Foto Terkini Harun Masiku, Surat Penangkapan Diperbarui


Jakarta, Pahami.id

Komisi Pemberantasan Korupsi (Komisi Pemberantasan Korupsi) merilis foto terbaru pengungsi kasus dugaan korupsi penetapan Pengganti Sementara (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 Harun Masiku. Ada empat foto Harun dalam surat perintah penangkapan terbaru yang ditandatangani pimpinan KPK pada 5 Desember 2024.

Dalam surat perintah penangkapan sebelumnya, hanya ada satu foto Harun dengan ciri-ciri khusus yang dimaksud tidak dicantumkan.

Padahal berdasarkan surat bernomor: R/5739/DIK.01.02/01-23/12/2024 yang ditandatangani Ketua KPK Nurul Ghufron, ada ciri-ciri khusus yang dimiliki Harun. Yakni berkacamata, kurus, bersuara sengau, logat Toraja/Bugis.


Siapapun yang menemukan Harun dapat menghubungi penyidik ​​Rossa Purbo Bekti melalui email atau email: [email protected] atau nomor telepon 021-25578300.

Harun kelahiran Ujung Pandang, 21 Maret 1971, memiliki tinggi badan 172 cm dan berat badan yang belum diketahui. Warna kulit kecokelatan. Alamatnya di Limo, Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Mantan caleg PDIP ini harus berhadapan dengan hukum karena diduga menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan agar bisa ditunjuk menggantikan Nazarudin Kiemas yang lolos ke DPR namun meninggal dunia.

Harun diduga memberikan suap sekitar Rp 850 juta agar bisa berangkat ke Senayan.

Wahyu yang divonis tujuh tahun penjara telah mendapat program pembebasan bersyarat sejak 6 Oktober 2023.

Ada dua orang lagi yang juga diproses KPK dalam kasus ini, yakni orang kepercayaan Wahyu bernama Agustiani Tio Fridelina dan Saeful Bahri.

Pada Kamis, 2 Juli 2020, Jaksa Penuntut Umum KPK Rusdi Amin melemparkan Saeful Bahri ke Lapas Kelas IA Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 18/Pid. Sus-Tpk/2020/PN. Jkt. Pada 28 Mei 2020, Saeful divonis 1 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp150 juta subsider empat bulan kurungan.

Sementara Agustiani divonis empat tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider empat bulan kurungan.

Baru-baru ini Menteri Perumahan dan Permukiman Maruarar Sirait membuka kompetisi senilai Rp 8 miliar bagi siapa saja yang bisa menemukan dan menangkap Harun.

(ryn/tsa)

Exit mobile version