Jakarta, Pahami.id —
Komisi Pemberantasan Korupsi (Komisi Pemberantasan Korupsi) menyatakan, proses peninjauan laporan dugaan suap fasilitas jet pribadi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Jenderal Kaesang Pangarep telah selesai.
Deputi Pencegahan dan Pengawasan KPK Pahala Nainggolan mengatakan, proses di lembaga antirasuah tersebut sudah selesai.
“Proses peninjauan terhadap laporan gratifikasi telah selesai,” kata Pahala saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Jumat (20/9).
Namun Pahala enggan membeberkan hasil penelitian tersebut. Kata dia, hal ini akan diinformasikan oleh pimpinan.
Sebelumnya, Pahala mengatakan, jika penggunaan jet pribadi dikonversi ke rupiah, angkanya Rp 90 juta per orang.
Dalam perjalanannya pada 18 Agustus, Kaesang berangkat bersama istrinya Erina Gudono. Lalu adik Erina dan seorang staf dengan total uang Rp 360 juta.
“Kalau ditentukan milik pemerintah, itu kemudahan, jadi harus diubah menjadi uang, lalu uangnya disimpan seperti itu,” kata Pahala suatu ketika.
Kaesang melaporkan dugaan suap berupa penggunaan jet pribadi ke KPK pada Selasa (17/9). Komisi Pemberantasan Korupsi punya batas waktu 30 hari kerja untuk menentukan apakah status fasilitas tersebut masuk dalam ranah suap atau tidak.
Sementara itu, Akademisi Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun menilai alasan ‘tumpangan gratis’ Kaesang saat mendapat fasilitas jet pribadi semakin memperkuat dugaan berpuas diri.
(ryn/asa)