Site icon Pahami

Berita KPK Perpanjang Masa Cegah Luar Negeri Rudy Tanoe di Kasus Bansos

Berita KPK Perpanjang Masa Cegah Luar Negeri Rudy Tanoe di Kasus Bansos


Jakarta, Pahami.id

Komisi Pemberantasan Korupsi (Komisi Pemberantasan Korupsi) telah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi menghentikan lagi Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik (DNRL) Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo alias Rudy Tanoe bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.

Pencegahan periode pertama berakhir pada pertengahan Februari.

Dalam penyidikan kasus ini, tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka telah diperpanjang untuk mencegah mereka pergi ke luar negeri, kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di kantornya, Jakarta, Rabu (25/2) sore.


Perpanjangan masa pencegahan juga ditujukan kepada dua tersangka kasus korupsi penyaluran bansos beras lainnya atas nama Edi Suharto dan Kanisius Jerry Tengker.

Satu lagi orang yang dilarang bepergian ke luar negeri pada 6 bulan pertama, Herry Tho, kini bisa leluasa beraktivitas. Hingga saat ini Herry Tho masih berstatus saksi.

Berdasarkan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, pencegahan bepergian ke luar negeri hanya berlaku bagi tersangka. Ketentuan ini mendapat keberatan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak tahap pembahasan RKUHAP.

“Saudara HT [Herry Tho] Karena statusnya sebagai saksi, maka tidak ada perpanjangan masa pencegahan, jelas Budi.

Budi menambahkan, penyidik ​​pasti akan memanggil Rudy Tanoe dkk untuk diperiksa sebagai tersangka.

Hal itu mengingat putusan hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Lukman Ahmad yang menolak praperadilan Rudy Tanoe pada Senin, 15 Desember 2025.

Saat itu, KPK beralasan belum memeriksa Rudy Tanoe karena menunggu proses praperadilan.

“Iya tentunya akan diagendakan juga oleh penyidik ​​terkait permintaan keterangan atau pemeriksaan terhadap tersangka RT [Rudy Tanoe] ya,” kata Budi.

KPK menetapkan tiga orang dan dua korporasi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran bansos beras yang melibatkan Kementerian Sosial dan PT Dosni Roha Logistik.

Komisi Pemberantasan Korupsi tidak membeberkan detail identitas tersangka yang terlibat.

Namun Rudy Tanoe dan Edi Suharto sudah menetapkan diri sebagai tersangka.

(ryn/tidak)


Exit mobile version