Site icon Pahami

Berita KPK Perlu Keterangan Lisa Mariana Buat Pastikan Aliran Uang Kasus BJB

Berita KPK Perlu Keterangan Lisa Mariana Buat Pastikan Aliran Uang Kasus BJB


Jakarta, Pahami.id

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membutuhkan informasi Lisa Mariana Untuk memverifikasi dana dana yang diduga relevan terkait dengan kasus itu menyuap Akuisisi Iklan di Jawa Barat dan Banten Regional Development Bank (BJB).

Lisa dijadwalkan akan diperiksa sebagai saksi oleh penyelidik KPK pada hari Jumat (8/22).

“Tentu saja gugatan pada hari Jumat sangat dibutuhkan dan informasi yang akan diberikan saksi pasti akan membantu para penyelidik mengungkapkan dan membuat kasusnya tenang,” juru bicara KPK Buda Budi Prasetyo di kantornya, Jakarta pada Rabu (8/20) malam.


Budi tidak dapat menyampaikan apakah ada aliran uang yang dituduhkan oleh mantan Gubernur Jawa Java Ridwan Kamil ke Lisa. Dia hanya mengatakan bahwa penyelidik sedang menjelajahi BJB Bank dana BJB non-bujeter.

“KPK juga terus mengeksplorasi terkait dengan aliran SO yang dikelola dalam dana non -bueter di Corsec BJB: untuk apa, bagi siapa pun. Apa artinya? KPK Ikuti uangnya (Temukan uang), “tambahnya.

Budi menekankan bahwa partainya akan mencari pembangunan kasus sepenuhnya.

“Kami tidak hanya menentukan pihak yang bertanggung jawab, menetapkan pihak sebagai tersangka, tetapi juga KPK Kecemasan Tentang bagaimana memulihkan keuangan negara secara optimal, “kata Budi.

Institusi antaragama telah mempengaruhi lima sebagai tersangka dalam kasus korupsi yang dikatakan dalam pengadaan iklan di BJB Bank, tetapi belum ditangkap.

Namun, KPK telah menulis kepada Direktorat Umum Imigrasi untuk mencegah mereka bepergian ke luar negeri.

Tersangka adalah mantan direktur pelaksana BJB Bank Yuddy Renaldi; Kepala Bank Bank Sekretaris Korporat Widi Hartoto; Antedja Muliatama dan Horizon Guard Kin Asikin Dulmanan; Iklan BSC dan Pt Wahan Semesta Bandung Express (WSBE) Agency Suhendrik Agency; dan mengendalikan PT menciptakan Success Works (CKSB) dan PT Ciptakan karya (CKMB) Raden Sophan Jaya Kusuma.

KPK menduga bahwa ada tindakan hukum dan hukum dalam pengadaan penempatan iklan ke beberapa media massa yang mengakibatkan negara itu kalah hingga RP222 miliar.

Yudhi et al dicurigai melanggar Pasal 2 dari paragraf 1 atau Pasal 3 Undang -Undang Pembuangan Korupsi (Undang -Undang Korupsi).

(Ryn/sfr)


Exit mobile version