Site icon Pahami

Berita KPK Periksa Wakil Katib Syuriah PWNU di Kasus Kuota Haji Yaqut Cholil

Berita KPK Periksa Wakil Katib Syuriah PWNU di Kasus Kuota Haji Yaqut Cholil


Jakarta, Pahami.id

Komisi Pemberantasan Korupsi (Komisi Pemberantasan Korupsi) memeriksa khatib sekaligus Wakil Ketua Pengurus Wilayah Syuriyah Nahdlatul Ulama (PWNU) DKI Jakarta, Muzaki Kholis, sebagai saksi dalam kasus dugaan tersebut. Korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024, Senin (12/1).

Pemeriksaan tersebut guna melengkapi berkas perkara mantan Menteri Agama era Presiden ke-7 RI Joko Widodo yakni Yaqut Cholil Qoumas dan Staf Khususnya bernama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama Mahkamah Konstitusi Wakil Ketua PWNU DKI Jakarta, kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulisnya, Senin (12/1).


Muzaki Kholis menanggapi panggilan penyidik ​​sekitar pukul 09.25 WIB. Hingga saat ini, pihak terkait masih dalam pemeriksaan.

Beberapa waktu lalu, KPK resmi menetapkan Yaqut dan Gus Alex sebagai tersangka kasus korupsi penambahan kuota haji tahun 2023-2024.

Keduanya didakwa merugikan keuangan negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Korupsi (UU Tipikor).

Tambahan kuota haji yang menjadi objek perkara itu didapat setelah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo menggelar pertemuan bilateral dengan Putra Mahkota yang juga Perdana Menteri (PM) Kerajaan Arab Saudi, Mohammed bin Salman Al-Saud, pada 19 Oktober 2023.

Berdasarkan Pasal 64 ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah, kuota khusus haji ditetapkan sebesar 8 persen dari kuota haji Indonesia.

Kuota khusus haji terdiri atas jamaah khusus dan petugas haji khusus.

Sisanya sebesar 92 persen dialokasikan untuk kuota haji normal.

Tambahan kuota haji sebanyak 20.000 perlu dibagikan kepada 18.400 jemaah biasa atau setara 92 persen, dan kuota haji khusus sebanyak 1.600 atau setara 8 persen.

Dengan demikian, jumlah jemaah reguler yang semula hanya 203.320 orang bertambah menjadi 221.720 orang. Sedangkan jumlah jamaah haji khusus yang semula berjumlah 17.680 orang akan bertambah menjadi 19.280 orang.

Namun yang terjadi, pembagiannya terbagi menjadi 10.000 untuk kuota haji normal dan 10.000 untuk kuota haji khusus.

Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang ditandatangani Menteri Agama saat itu Yaqut Cholil Qoumas pada 15 Januari 2024.

Dalam prosesnya, pada 11 Agustus 2025, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan Surat Keputusan larangan bepergian ke luar negeri bagi Yaqut Cholil Qoumas, jajarannya khususnya Ishfah Abidal Aziz, dan pemilik agen perjalanan Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur.

Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menggeledah beberapa tempat seperti kediaman Yaqut di Condet, Jakarta Timur, kantor travel haji dan umroh di Jakarta, rumah ASN Kementerian Agama di Depok, serta kantor Direktorat Jenderal Badan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama.

Banyak barang bukti yang diduga terkait kasus tersebut disita. Diantaranya adalah dokumen, alat bukti elektronik (BBE), kendaraan roda empat, dan harta benda.

(ryn/tidak)


Exit mobile version