Site icon Pahami

Berita KPK Periksa Politikus Alexsius Akim Lacak Keberadaan Harun Masiku


Jakarta, Pahami.id

Komisi Pemberantasan Korupsi (Komisi Pemberantasan Korupsi) memeriksa politisi Alexius Akim sebagai saksi dalam kasus dugaan suap anggota DPR RI Pengganti Sementara (PAW) periode 2019-2024 dengan tersangka. Harun MasikuSenin (5/8).

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, tim penyidik ​​memerlukan informasi keberadaan Harun yang sudah empat tahun buron.


Tentu saja penyidikan yang dimaksud masih berkaitan dengan pemberian hadiah atau janji yang dilakukan oleh HM atau hal-hal disekitar perkara, baik itu penggeledahan atau kedudukan tersangka HM atau hal-hal lain yang menurut penyidik ​​memerlukan klarifikasi, “dia dikatakan. kata Tessa di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (5/8).

Alexsius merupakan calon legislatif DPR RI tahun 2019 dari daerah pemilihan Kalimantan Barat (Kalbar Dapil) dan mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kalimantan Barat.

Tessa belum bisa membeberkan informasi detail yang diperoleh tim penyidik ​​dari Alexsius. Sebab, pekerjaan investigasi merupakan informasi rahasia.

“Aku tidak bisa membukanya,” kata Tessa.

Sementara itu, Alexsius mengaku sempat ditanyai penyidik ​​KPK terkait kontestasi tahun 2019. Ia mengaku seharusnya terpilih menjadi anggota dewan namun gagal.

Belakangan, ia menduga hal tersebut karena ada dugaan korupsi pengangkatan PAW yang menyeret Harun.

Jadi, banyak kaitannya dengan masalah saya karena saya ikut pemilu 2019. Yang jelas seharusnya saya diangkat, tapi saya diberhentikan, ujarnya usai menjalani pemeriksaan di kantor KPK.

Alexsius yang saat ini menjabat Ketua DPW PSI Kalimantan Barat mengaku belum mengenal dan belum pernah bertemu Harun.

“Saya tidak tahu,” kata Alexsius.

Harun sebagai eks caleg PDIP harus berhadapan dengan hukum karena diduga menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan agar bisa dilantik sebagai pengganti Nazarudin Kiemas yang lolos ke DPR namun meninggal dunia.

Ia diduga menyiapkan uang sekitar Rp 850 juta sebagai suap agar bisa berangkat ke Senayan.

Wahyu yang divonis tujuh tahun penjara mendapat program pembebasan bersyarat mulai 6 Oktober 2023.

Ada dua orang lagi yang juga diproses KPK dalam kasus ini, yakni orang kepercayaan Wahyu bernama Agustiani Tio Fridelina dan Saeful Bahri.

Pada Kamis, 2 Juli 2020, Jaksa KPK Rusdi Amin menjebloskan Saeful Bahri ke Lapas Kelas IA Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 18/Pid. Sus-Tpk/2020/PN. Jkt. Pada 28 Mei 2020, Saeful divonis 1 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp150 juta subsider empat bulan kurungan.

Sementara Agustiani divonis empat tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider empat bulan kurungan.

(ryn/rds)


Exit mobile version