Site icon Pahami

Berita KPK Periksa Kepala Disdik Semarang, Dalami Pengadaan Kursi-Meja SD


Jakarta, Pahami.id

Komisi Pemberantasan Korupsi (Komisi Pemberantasan Korupsi) memeriksa dua orang saksi, Senin (16/12), untuk mendalami pengadaan kursi dan meja di Dinas Pendidikan Kota semarang.

Saksi yang dimaksud adalah Kepala Dinas Pendidikan Kota Semarang Bambang Pramusinto dan Sekretaris Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Sekdisdik 2023) Muhammad Ahsan. Pemeriksaan dilakukan di Polrestabes Semarang.

“Saksi diperiksa terkait pengadaan mebel, kursi, dan meja Sekolah Dasar di lingkungan Pemkot Semarang,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangan tertulisnya, Senin (16/12).


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemerintah Kota Semarang tahun 2023-2024, dugaan pungutan liar terhadap PNS dengan insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kabupaten Semarang, serta diduga menerima imbalan untuk tahun 2023-2024.

Berdasarkan sumbernya CNNIndonesia.com Yang mengetahui penanganan kasus ini, ada empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka adalah Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Ita; Suami Ita yang merupakan Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah Alwin Basri; serta pihak swasta bernama Martono dan Rachmat.

Mereka dilarang bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.

Dalam proses penyidikan yang masih berjalan, tim penyidik ​​KPK telah menggeledah setidaknya 10 rumah serta 46 kantor dinas dan organisasi perangkat daerah untuk mencari barang bukti.

Komisi Pemberantasan Korupsi telah memperoleh sejumlah bukti yang diduga terkait dengan kasus yang sedang diselidiki. Mulai dari dokumen APBD 2023-2024, dokumen pengadaan masing-masing instansi, hingga pecahan rupiah dan euro.

Ita juga telah mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan agar tidak ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Sidang pendahuluan yang dijadwalkan hari ini telah ditunda.

(ryn/tsa)

Exit mobile version