Jakarta, Pahami.id —
Komisi Pemberantasan Korupsi (Komisi Pemberantasan Korupsi) telah menyelesaikan pemeriksaan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KERUCUT) Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur periode 2024-2028 Sugiri Heru Sangoko (SHS), Senin (12/1).
Sugiri Heru diduga ‘bohir’ saat Bupati Ponorogo periode 2021-2025 dan 2025-2030 Sugiri Sukoco bertanding di pemilihan bupati (Pilkada).
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Budi Prasetyo mengatakan, penyidik tengah mendalami dugaan aliran uang sebagai bentuk pengembalian modal awal dari Bupati Sugiri kepada saksi terkait.
Pemeriksaan saksi saudara SHS, Sugiri Heru Sangoko terkait tuduhan saudara SHS ini memberikan semacam modal politik atas proses atau pencalonan saudara SUG sebagai Bupati Ponorogo pada pilkada sebelumnya, kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (12/1).
Budi mengatakan, penyidik dalam pemeriksaan hari ini akan mendalami lebih lanjut peran saksi terhadap Bupati Sugiri.
Artinya yang bersangkutan pasti sudah mengetahui proses pembiayaannya seperti apa, lalu proses pengembalian uang dari SUG itu dari mana. Itu juga ditelusuri dari keterangan SHS dalam pemeriksaan hari ini, kata Budi.
Sementara itu, saksi SHS menyebutkan, Bupati Sugiri memiliki utang sebesar Rp 26 miliar untuk Pilkada 2024.
Utangnya lebih dari Rp 26 miliar, kata saksi SHS usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin.
Dia menjelaskan utang tersebut masih dalam tahap penyidikan penyidik terkait kasus dugaan korupsi yang melibatkan Bupati Sugiri.
Sementara itu, saksi SHS mengatakan, uang miliaran rupiah tersebut awalnya digunakan Sugiri Sancoko untuk biaya kampanye Pilkada 2024. Namun, hanya sebagian utangnya yang terlunasi.
“Hanya sebagian (dibayar, Red). Sisanya belum dikembalikan,” ujarnya.
KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus di Ponorogo ini.
Mereka adalah Bupati Sugiri Sukoco, Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo sejak tahun 2012 hingga saat ini yaitu Agus Pramono, Direktur RSUD Dr Harjono yaitu Yunus Mahatma, dan mitra swasta RSUD Ponorogo dalam paket pekerjaan di Kabupaten Ponorogo, Sucipto.
Atas perbuatannya, Sucipto dalam kasus paket pekerjaan di lingkungan Pemkab Ponorogo disangkakan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b dan/atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor (UU Tipikor).
Sedangkan Sugiri dan Yunus Mahatma disangkakan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Tindak Pidana Korupsi berdasarkan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian Yunus didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b dan/atau pasal 13 KUHP Korupsi dalam mengurus jabatannya.
Sedangkan Sugiri bersama Agus Pramono didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan atau Pasal 11 dan atau Pasal 12B KUHP Tipikor Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK Cabang Merah Putih.
(ryn/dal)

