Site icon Pahami

Berita KPK Pastikan Proses Hukum Eks Kajari HSU Sesuai Prosedur

Berita KPK Pastikan Proses Hukum Eks Kajari HSU Sesuai Prosedur


Jakarta, Pahami.id

Mendengar permohonan praperadilan yang diajukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU) Parlemen Albertinus Napitupulu di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan resmi dimulai, Jumat (20/2).

Komisi Pemberantasan Korupsiselaku tergugat menyatakan menghormati upaya hukum Albertinus karena merupakan hak setiap tersangka untuk menguji prosedur di pengadilan.


“Sebagai lembaga penegak hukum, KPK memastikan seluruh prosedur penanganan perkara telah dilakukan secara obyektif dan sesuai dengan hukum yang berlaku,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulisnya, Jumat (20/2).

Termasuk penetapan tersangka berdasarkan bukti permulaan yang cukup yang diduga melakukan tindak pidana korupsi, imbuhnya.

Budi menyatakan KPK berkomitmen memegang teguh prinsipnya proses jatuh tempo hukum dan menjunjung tinggi prinsip peradilan yang adil (persidangan yang adil), transparan dan akuntabel.

Dalam penanganan kasus dugaan korupsi yang melibatkan Albertinus, KPK secara intensif berkoordinasi dan bersinergi dengan Kepolisian dan Kejaksaan untuk memastikan proses penanganan perkara berjalan efektif sesuai ketentuan undang-undang.

Namun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap menghormati hak masing-masing pihak untuk mengajukan upaya hukum yang tersedia di sistem peradilan, termasuk permohonan praperadilan, kata Budi.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menyampaikan tanggapan resmi terhadap pokok permohonan praperadilan sesuai jadwal sidang yang telah ditetapkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tutupnya.

Diperoleh dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, permohonan praperadilan telah didaftarkan pada Jumat, 23 Januari 2026 dan didaftarkan dengan nomor perkara: 8/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

Albertinus mempertanyakan penyitaan yang dilakukan Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menangani kasus dugaan pemerasan tersebut.

Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Albertinus, Kepala Divisi Intelijen Kejaksaan HSU Asis Budianto, dan Kepala Divisi Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan HSU Tri Taruna Fariadi sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan. Tersangka telah ditangkap.

Tersangka disangka melanggar Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf f Undang-Undang Pemberantasan Tipikor (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP juncto Pasal 64 KUHP.

Usai menjabat sebagai Kajari HSU pada Agustus 2025, Albertinus diduga menerima aliran uang sedikitnya Rp 804 juta, baik langsung maupun melalui perantara yakni Asis dan Tri Taruna serta pihak lain.

Penerimaan uang tersebut merupakan hasil pemerasan Albertinus terhadap sejumlah pejabat daerah di HSU, antara lain Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum (PU), dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kasus ini melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada 17-18 Desember tahun lalu.

Dalam proses yang berjalan, Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menggeledah Kejaksaan HSU, rumah dinas Kajari HSU Albertinus, dan rumah pribadi Kajari HSU di Jakarta Timur untuk mencari dugaan bukti terkait kasus dugaan pungli yang sedang ditangani.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik (BBE) yang diduga terkait dengan dugaan kasus pidana pemerasan atau pemotongan anggaran di Kejaksaan HSU.

Dalam penggeledahan di rumah dinas Kajari HSU Albertinus, Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sebuah mobil terdaftar milik Pemerintah Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah.

(ryn/asr)


Exit mobile version