Site icon Pahami

Berita KPK Panggil Saksi Kunci di Kasus Suap IUP Rudy Ong

Berita KPK Panggil Saksi Kunci di Kasus Suap IUP Rudy Ong


Jakarta, Pahami.id

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Menyerukan beberapa saksi kunci untuk kasus korupsi yang diduga sehubungan dengan manajemen lisensi bisnis pertambangan (IUP) Di tahun fiskal Kalimantan Timur 2013-2018 pada 8-9 September 2025.

Pada hari Senin, KPK memanggil Chandra Setiawan alias Iwan Chandra sebagai mediator korupsi dalam kasus Komisaris PT Sepiak Jaya Ketim Rudy Ong Chandra.

“Terletak di gedung KPK merah dan putih, pada hari Senin (8/9), KPK menjadwalkan inspeksi SDR.


Sementara itu, pada hari Selasa (9/9), KPK menjadwalkan pemeriksaan kepala Kalimantan Timur Kadin yang merupakan putri mantan gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek, Dayang Donna Walfiaries Tania.

Rudy Ong, Awang Faroek dan Dayang Donna dinobatkan sebagai KPK sebagai tersangka.

KPK baru saja menangkap Rudy Ong yang pada hari Kamis (8/21) sebelumnya diundang ke Surabaya.

Rudy Ong diduga melanggar Pasal 5 paragraf (1) dari huruf A atau Pasal 5 dari paragraf (1) Surat B atau Pasal 13 Undang -Undang Korupsi Korupsi.

Untuk Awang Faroek, KPK sedang memproses penerbitan Ordo Pengakhiran Investigasi (SP3) karena orang tersebut telah meninggal.

Sementara Dayang Donna belum diperiksa dan ditahan.

Sebelumnya, Wakil Tindakan dan Implementasi ASEP GUNTUR RAHYU KPK mengungkapkan bahwa sektor pertambangan adalah industri penting di Indonesia dengan potensi besar berkontribusi pada valuta asing negara itu, dapat menciptakan lapangan kerja, untuk pertumbuhan ekonomi melalui ekspor komoditas seperti nikel dan batubara.

Dengan potensi besar ini, sektor pertambangan membutuhkan integritas yang transparan, bertanggung jawab, dan. Salah satunya adalah melalui perizinan yang ketat yang merupakan instrumen penting dalam fungsi pengawasan sehingga penggunaan sumber daya mineral berjalan sesuai dengan aturan.

Menurut data dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada tahun 2019, ada 2.517 lisensi bisnis pertambangan (IUP) di seluruh Indonesia. Sebanyak 357 dari mereka berada di Kalimantan Timur.

ASEP mengatakan jumlah tersebut mencerminkan jumlah kegiatan penambangan di wilayah tersebut, serta potensi tinggi untuk kelemahan dalam manajemen lisensi jika tidak dilakukan secara profesional dan integritas.

Dalam praktiknya, proses perizinan seringkali merupakan titik terbuka untuk penyalahgunaan daya. Mode yang muncul termasuk korupsi untuk mempercepat penerbitan izin, memberikan fasilitas kepada pihak -pihak tertentu untuk mendapatkan izin di luar prosedur, sehingga penerbitan izin tidak sesuai dengan ketentuan hukum.

ASEP mengatakan kasus itu sedang diselidiki melibatkan broker dari Samarinda bernama Sugeng. Rudy Ong diduga memberdayakan Sugeng untuk mempertahankan perpanjangan 6 eksplorasi IUPS yang dimiliki oleh perusahaan Rudy Ong ke pemerintah daerah Kalimantan Timur.

Namun, pada Agustus 2014, 6 IUP Rudy Ong diperpanjang oleh Iwan Chandra, seorang kolega Sugeng.

Dalam proses memperluas IUP di Kalimantan Timur One Stop Stop Integrated Peicensing and Investment Agency (BPPMD-PTSP), Rudy Ong dan Iwan Chandra bertemu Awang Faroek di kediaman resmi.

Rudy Ong ingin bertanya kepada Awang Faroek secara langsung tentang masalah izin perusahaan lain.

Pada waktu itu ada klaim sipil di pengadilan dan proses kriminal di polisi setempat terhadap 6 IUP yang dimiliki oleh perusahaan Rudy Ong yang merupakan objek permintaan lisensi.

“Sebagai pembayaran untuk manajemen 6 IUP yang bersangkutan, Brother Roc mengirim RP3 miliar uang termasuk biaya untuk IC (Iwan Chandra) yang kemudian IC Brothers bertemu dengan Brother AMR (Amrullah, kepala ESDM Kalimantan East) untuk mencari bantuan di IUP yang maju,” kata ASEP.

Selain itu, pada Januari 2015, Iwan Chandra mengajukan aplikasi untuk IUP lanjutan atas nama Pt Sepiak Jaya Kaltim, Pt Light Calcan, Pt Flowers to Sustainable, dan PT BPPM-PTSP East Kalimantan Bulan Penghargaan.

Setelah pengajuan diterima oleh BPPM-PTSP, Iwan Chandra kemudian mengirim Rp150 juta ke ESDM ESDM ESDM Markas ESDM Markus Taruk Allo dan Rp50 juta ke Amrullah.

Masih pada Januari 2015, Amrullah dihubungi oleh Dayang Donna yang merupakan putra Awang Faroek untuk bertanya tentang proses memperluas 6 IUP dari perusahaan Rudy Ong.

Satu bulan kemudian, Rudy Ong melalui perantara menghubungi Dayang Donna dan berkonsultasi dengan biaya proses 6 IUP Rudy Ong.

“Brother DDW (Dayang Donna) mengatakan bahwa IC sebelumnya (Iwan Chandra) menghubunginya dan memberinya 6 penebusan IUP ‘harga Rudy Ong di Rp1,5 miliar, tetapi saudara laki -laki DDW menolak dan meminta harga’ penebusan ‘RP3.5 miliar untuk 6 IUP.

Permintaan terpenuhi. ASEP mengatakan bahwa ia kemudian mengadakan pertemuan di salah satu hotel di Samarinda antara Rudy Ong dan Dayang Donna, di mana Iwan Chandra diminta untuk mengirimkan amplop yang berisi RP3 miliar dalam kerusakan dolar Singapura, bersama dengan Rudy Ong yang memesan Sugeng untuk memberikan RP500 juta di Donna Singapore Dollars.

“Setelah transaksi berlangsung, Brother Roc melalui Brother IC menerima dokumen yang berisi SK 6 IUP dari Brother DDW yang disajikan oleh Brother IJ (Imas Julia, Pengasuh Donna),” kata Asep.

(Ryn/isn)


Exit mobile version