Site icon Pahami

Berita KPK Panggil Kepala BPKH hingga Ustaz Khalid Basalamah Hari Ini

Berita KPK Panggil Kepala BPKH hingga Ustaz Khalid Basalamah Hari Ini


Jakarta, Pahami.id

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Hubungi enam saksi dalam penyelidikan Haji Di Kementerian Agama 2023-2024, Selasa (2/9).

KPK masih menyelidiki distribusi kuota ziarah khusus dan reguler untuk 2024 dari 20.000 untuk didakwa dengan hukum.

“Pemeriksaan dilakukan di gedung merah dan putih KPK,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di kantornya, Jakarta pada hari Selasa (2/9).


Saksi yang disebut SO adalah kepala Badan Manajemen Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah, Wakil BPKH Finance Irwanto, Direktur atau pemilik Pt Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour) dan Usta Khalid Zed Abdullah Basalamah.

Kemudian PT Direktur Presiden Kavilah Maghfirah Tur dan Ketua Jenderal Asosiasi Haji dan Umrah dari Republik Indonesia (Amphuri) Kata Muhammad Nur dan staf utama Pt Tisaga Multazam, Kushardon dan Kepala Surabaya Ramadhan.

Sebelumnya, KPK baru saja menyita sejumlah uang dengan total US $ 1,6 juta, 4 (empat) empat unit kendaraan, dan 5 (lima) tanah dan bangunan. KPK mencurigai bahwa bukti terkait dengan kasus ini.

Budi tidak menentukan dari mana penyitaan itu datang. Dia mengatakan penyelidik akan terus mengeksplorasi aliran uang terkait dengan membeli dan menjual kuota tambahan untuk 2023-2024 haji.

“Penyitaan aset -aset ini adalah bagian dari upaya untuk membuktikan kasus ini dan langkah -langkah awal KPK dalam mengoptimalkan pemulihan negara atau pemulihan keuangan,” kata Budi.

“Selain itu, kerugian finansial negara yang disebabkan oleh tindakan kriminal ini telah mencapai nilai yang signifikan,” katanya.

Berdasarkan perhitungan awal KPK, ditemukan bahwa kerugian negara dalam kasus korupsi dikatakan sebagai kuota ziarah tambahan pada tahun 2023-2024 yang mencapai lebih dari RP1 triliun. Temuan ini akan disesuaikan lebih lanjut dengan Agen Audit Tertinggi (CPC).

Dalam proses penyelidikan, tepat pada 11 Agustus 2025, KPK mengeluarkan keputusan tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk Yaqut Cholil Qoumbas, staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, dan pemilik agen perjalanan Maktour, Fuad Hasan Masyhur.

KPK juga telah mencari beberapa tempat seperti kediaman Yaqut di Condet, Jakarta Timur, Haji dan Agen Perjalanan Umrah di Jakarta, Asn House of Menteri Agama di Depok, kepada kepala Direktorat Haji dan Umrah (Phu) dari Kementerian Agama.

Banyak bukti yang diduga terkait dengan kasus ini disita. Di antaranya adalah dokumen, bukti elektronik (BBE), untuk empat kendaraan dan properti.

(Ryn/dal)


Exit mobile version