Jakarta, Pahami.id —
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (Komisi Pemberantasan Korupsi) mulai menyelidiki tuduhan menghalangi penyelidikan atau penghalangan keadilan dalam kasus dugaan korupsi dengan tersangka Harun Masiku sebagai mantan calon legislatif dari PDI-P (PDIP).
Upaya pertama yang dilakukan adalah pemeriksaan saksi atas nama Dona Berisa yang merupakan mantan istri terpidana Saeful Bahri, Kamis (18/7).
Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK atas nama Dona Berisa. Yang terlibat adalah mantan istri SB [Saeful Bahri] yang merupakan narapidana kasus pemberian suap kepada WS [Wahyu Setiawan, mantan Komisioner KPU],” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangan tertulisnya, Kamis (18/7).
Dalam pemeriksaan ini, tim penyidik menyelidiki keberadaan Harun yang sudah empat tahun buron.
“Penyidik sedang mendalami pengetahuan keberadaan HM [Harun Masiku] dan kesempatan untuk membuka penyelidikan baru atas tuduhan tersebut penghalangan keadilankata Tessa.
Sebelumnya, pada Rabu 19 Juni 2024, Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta KPK mengungkap pihak-pihak yang diduga mensponsori Harun saat ia melarikan diri.
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana meyakini suap kepada Wahyu Setiawan tidak datang dari Harun sendiri.
Sederhananya, bukan Harun dan Saeful saja yang memberi, tapi ada pihak lain yang sepertinya punya posisi strategis di organisasi tertentu, kata Kurnia, Rabu (19/6).
Belum cukup, Pimpinan KPK juga perlu segera mengeluarkan Surat Perintah Penghalang Penyidikan untuk mendeteksi pihak yang sebenarnya mengetahui keberadaan Harun namun tidak melaporkannya ke aparat penegak hukum. Jika hal ini terjadi dan pelakunya ditemukan, siapa pun itu. , harus dijerat pidana,” lanjutnya saat itu.
Harun Masiku harus berhadapan dengan hukum karena diduga menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk diangkat menjadi pengganti Nazarudin Kiemas yang lolos ke DPR namun meninggal dunia.
Ia diduga menyiapkan uang sekitar Rp 850 juta sebagai suap agar bisa berangkat ke Senayan.
Wahyu yang divonis tujuh tahun penjara telah mendapat program pembebasan bersyarat sejak 6 Oktober 2023.
Ada dua orang lagi yang juga diproses KPK dalam kasus ini, yakni orang kepercayaan Wahyu bernama Agustiani Tio Fridelina dan Saeful Bahri.
Pada Kamis, 2 Juli 2020, Jaksa KPK Rusdi Amin menjebloskan Saeful Bahri ke Lapas Kelas IA Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 18/Pid. Sus-Tpk/2020/PN. Jkt. Pada 28 Mei 2020, Saeful divonis 1 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp150 juta subsider empat bulan kurungan.
Sementara Agustiani divonis empat tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider empat bulan kurungan.
(ryn/anak)