Site icon Pahami

Berita KPK Mulai Usut Dugaan Korupsi Proyek Monumen Reog Ponorogo

Berita KPK Mulai Usut Dugaan Korupsi Proyek Monumen Reog Ponorogo


Jakarta, Pahami.id

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan sedang menyelidikinya Tuduhan korupsi berkaitan dengan proyek pembangunan Monumen Reog Ponorogo.

“Tim sedang melakukan penyelidikan mendalam.


Berdasarkan informasi yang diperoleh, KPK menemukan bukti dan petunjuk terkait dugaan korupsi pembangunan Tugu Reog saat menangani kasus dugaan korupsi pengelolaan perkantoran, korupsi proyek pengadaan, dan penerimaan kepuasan yang bermula dari Operasi Tangan Tangkap (OTT).

Budi membenarkan informasi tersebut.

“Dari kejadian tertangkap basah di Ponorogo pekan lalu, tim juga mendapat informasi dan petunjuk adanya dugaan tindak korupsi lainnya. Masih didalami,” ujarnya.

“Peristiwa tertangkap tangan seringkali menjadi pintu masuk bagi KPK untuk mengusut dan mendeteksi apakah dugaan praktik pidana korupsi juga terjadi di sektor lain di wilayah tersebut,” ujarnya.

Oleh karena itu, Budi, informasi dan laporan masyarakat yang berkesinambungan sangat penting untuk membantu KPK dalam mengungkap perkara.

Sementara dari tiga kelompok perkara yang diduga korupsi dan mendapat kepuasan, Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat tersangka.

Mereka adalah Bupati Ponorogo periode 2021-2025 dan 2025-2030, Sugiri Sukoco, Sekretaris Daerah Kabupaten Sucipto.

Atas perbuatannya, Sucipto dalam paket pekerjaan di lingkungan Pemkab Ponorogo disangkakan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Ayat (1) Huruf A atau B dan/atau Pasal 13 Undang-Undang Tipikor (UU Tipikor).

Sedangkan Sugiri bersama Yunus Mahatma disangkakan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 Huruf A atau B dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian Yunus didakwa melanggar Pasal 5 Ayat (1) Huruf A atau B dan/atau Pasal 13 UU Tipikor dalam mengelola jabatannya.

Sedangkan Sugiri bersama Agus Pramono disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf A atau B dan atau Pasal 11 dan atau Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Tersangka ditahan selama 20 hari pertama terhitung Sabtu, 8 November 2025 sampai dengan 27 November 2025 di Rutan Negara KPK Cabang Merah Putih.

Dalam proses yang berlangsung, Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan penggeledahan di beberapa tempat dan menyita sejumlah barang bukti yang diduga terkait kasus tersebut.

(Fra/ryn/fra)


Exit mobile version