Site icon Pahami

Berita KPK Minta Dadan Tri Lapor soal Klaim Ditagih US$6 Juta oleh Oknum KPK


Jakarta, Pahami.id

Komisi Pemberantasan Korupsi (Komisi Pemberantasan Korupsi) mendorong terdakwa kasus pengurusan kasus korupsi Dadan Tri Yudianto melaporkan dirinya diduga dimintai uang sebesar US$ 6 juta oleh pejabat KPK untuk menghentikan kasus tersebut.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, laporan tersebut perlu disertai bukti-bukti agar dapat ditindaklanjuti dengan konfirmasi awal.


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta terdakwa melaporkan hal tersebut kepada Dewan Pengawas atau Panitia Pengaduan Masyarakat Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan disertai bukti permulaan agar dapat diselidiki lebih lanjut kebenarannya, kata Ali dalam sebuah pernyataan. keterangan tertulis, Rabu (21/2).

Di sisi lain, Ali mengingatkan sejumlah pihak untuk berhati-hati dalam menangani perkara yang mengatasnamakan Komisi Pemberantasan Korupsi. Sebab, menurut dia, KPK kerap menerima informasi dari pihak-pihak yang mengaku anggota KPK dan berjanji akan mengatur penanganan perkara.

<!–

ADVERTISEMENT

/4905536/CNN_desktop/cnn_nasional/static_detail

–>

Bahkan, KPK bersama aparat penegak hukum lainnya sudah menangkap pelakunya, kata Ali.

Misalnya saja dalam kasus Muara Enim, cara penipuan tersebut sebenarnya dilakukan oleh penasihat hukum terdakwa sendiri. Kemudian atas perbuatannya, penasihat hukum tersebut dinyatakan bersalah dalam sidang etik pengacara pembela, lanjutnya.

Ali memastikan kasus tersebut ditangani di lembaganya melalui proses yang melibatkan lintas unit, kemudian digelar perkara untuk menentukan pihak yang bertanggung jawab dan ditetapkan sebagai tersangka.

“Keputusan pimpinan diambil secara kolektif, kolegial, sehingga penanganan perkara di KPK tidak ditentukan sendiri-sendiri, melainkan sistematis dan bekerja sama,” tegasnya.

Sebelumnya, Mantan Komisaris Independen Wijaya Karya (Wika) Dadan Tri Yudianto menyebut ada oknum di KPK yang meminta uang sebesar US$6 juta agar tidak dijadikan tersangka. Hal itu disampaikan Dadan saat membacakan nota pembelaan atau pengakuan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (20/2).

“Saat saya masih menjadi saksi, saya dimintai sejumlah uang oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab dengan nilai dan angka yang besar sebesar US$6 juta, jika saya tidak ingin kasus atau status saya menjadi tersangka,” kata Dadan. di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (20/2).

Dadan menilai banyak kejanggalan dalam proses penegakan hukum kasus dugaan korupsi di Mahkamah Agung (MA). Keanehan lainnya adalah saat ia akan hadir sebagai saksi terdakwa Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka di Pengadilan Tipikor Bandung. Dadan mengaku ada oknum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang memintanya mengabaikan panggilan sebagai saksi dalam persidangan.

Saat itu saya hendak berangkat sebagai saksi Heryanto Tanaka di PN Bandung, tiba-tiba ada yang mengaku dari KPK melalui pesan WhatsApp kepada istrinya, meminta saya mengabaikan panggilan sebagai saksi di persidangan. ,” dia berkata.

Jaksa KPK menuntut majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat memvonis Dadan 11 tahun 5 bulan penjara.

Selain hukuman cambuk dan denda, Dadan juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp7,95 miliar subsider tiga tahun penjara.

Menurut Jaksa KPK, Dadan terbukti bersama Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan menerima suap senilai Rp11,2 miliar.

Dari jumlah tersebut, Dadan disebut menerima Rp7,95 miliar.

Suap tersebut diberikan oleh Debitur KSP Intidana Heryanto Tanaka. Maksud suap tersebut agar Dadan dan Hasbi Hasan memproses perkara kasasi Nomor: 326K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman selaku pengelola KSP Intidana yang dapat diterima oleh hakim agung yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut. . dan agar perkara pailit KSP Intidana yang sedang berjalan di Mahkamah Agung dapat diputus sebagaimana mestinya Hasrat Heryanto.

(ryn/rds)

!function(f,b,e,v,n,t,s){if(f.fbq)return;n=f.fbq=function(){n.callMethod?
n.callMethod.apply(n,arguments):n.queue.push(arguments)};if(!f._fbq)f._fbq=n;
n.push=n;n.loaded=!0;n.version=’2.0′;n.queue=[];t=b.createElement(e);t.async=!0;
t.src=v;s=b.getElementsByTagName(e)[0];s.parentNode.insertBefore(t,s)}(window,
document,’script’,’//connect.facebook.net/en_US/fbevents.js’);

fbq(‘init’, ‘1047303935301449’);
fbq(‘track’, “PageView”);

Exit mobile version