Jakarta, Pahami.id –
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menunggu keputusan presiden (kepres) untuk membebaskan sekretaris -jenderal perjuangan demokrasi Indonesia dan terdakwa kasus korupsi yang terkait dengan misi saya, Hasto Kristiyanto.
“Mengenai pembebasan kerabat HK, mengikuti pengampunan yang diberikan oleh Presiden, kami masih menunggu surat itu akan mengundurkan diri,” kata KPK Buda Budi Prasetyo di Jakarta pada hari Jumat (1/8).
Diketahui, Hasto telah meninggalkan Pusat Penahanan KPK hari ini setelah menerima pengampunan dari Presiden Prabowo Subianto. Namun, ternyata Hasto keluar dari pusat penahanan KPK untuk perawatan.
Hasto sekarang telah kembali ke Pusat Penahanan KPK. Dia terlihat masih menggunakan jaket tahanan ketika dia kembali ke pusat penahanan.
Sebelumnya, dalam kasus korupsi antara anggota parlemen antar -Indonesia, Hasto dijatuhi hukuman 3,5 tahun penjara. Hukuman itu lebih rendah dari klaim jaksa penuntut KPK, tujuh tahun penjara. KPK juga telah mengumumkan banding atas keputusan Pengadilan Korupsi Jakarta.
Pada hari Kamis (7/31) tadi malam, melalui konferensi pers dengan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, wakil pembicara Sufmi Dasco Ahmad mengumumkan bahwa DPR menyetujui proposal Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan pengampunan kepada 1.116 terpidana. Salah satunya, Sekretaris -Jenderal Perjuangan DPP, Hasto Kristiyanto.
Selain itu, tadi malam Dasco mengumumkan bahwa DPR juga sepakat untuk menghilangkan gula impor terdakwa, mantan Menteri Perdagangan Thomas Tricks atau Tom Lembong. Kasus Tom Lembong dioperasikan oleh yang lalu.
“Dan keputusan pertemuan konsultatif parlemen Indonesia telah memberikan pertimbangan dan persetujuan kepada presiden R43/pres/072025 surat tertanggal 30 Juli 2025 di pertimbangan
“Yang kedua adalah pemberian persetujuan, dan pertimbangan presiden nomor 42/pres/072025 tertanggal 30 Juli 2025, tentang pengampunan 1.116 orang yang telah dihukum karena pengampunan termasuk Saudara Hasto Kristiyanto,” tambahnya.
Amnesty adalah pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan oleh kepala negara kepada seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan kejahatan tertentu.
Meskipun eliminasi adalah hak bahwa kepala negara harus menghilangkan klaim kriminal terhadap seseorang atau kelompok orang yang melakukan tindakan kriminal, dan menghentikan proses hukum yang berkelanjutan.
(Dis/isn)