Site icon Pahami

Berita KPK Luruskan Isu Uang Rampasan Korupsi Rp300 M Hasil Pinjaman Bank

Berita KPK Luruskan Isu Uang Rampasan Korupsi Rp300 M Hasil Pinjaman Bank


Jakarta, Pahami.id

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan isu simpang siur di masyarakat bahwa sekitar Rp300 miliar yang ditampilkan dalam konferensi pers Kamis (20/11) adalah pinjaman bank.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo menjelaskan, uang yang dipamerkan tersebut merupakan bagian dari harta curian yang dititipkan ke bank dalam bentuk rekening penampungan. Dia menegaskan, uang itu bukan hasil pinjaman ke bank.


Dari segi teknis penyimpanannya, KPK menyetorkan barang bukti yang disita dan disita dalam bentuk uang pada bank ke dalam rekening penampungan, kata Budi dalam keterangan tertulisnya, Jumat (21/11).

Selain itu, kata Budi, KPK tidak pernah menyimpan uang sitaan di kantornya maupun di negara tempat penyimpanan Benda Penyimpanan (Rupbasan).

Budi mengatakan, fisik uang yang dipamerkan merupakan bagian dari uang rampasan yang disimpan di rekening bank.

Makanya KPK titip ke bank, ada yang namanya escrow account, jadi jangan salah, karena masih ada yang bilang KPK pinjam uang bank, ujarnya.

Sebelumnya, Jaksa Pelaksana KPK Leo Sukoto mengatakan KPK telah mentransfer seluruh uang rampasan tersebut ke PT Taspen. Ia kemudian mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi meminjam Rp300 miliar ke bank untuk dipamerkan di konferensi pers.

“KPK sudah mentransfer Rp 880 miliar ke Pt Taspen, namun tadi pagi kami masih bisa berkomunikasi dengan BNI di Mega Kuningan, meminta pinjaman sebesar Rp.

Leo juga mengatakan, uang yang dipajang itu dikirim dengan pengawalan ketat selama perjalanan ke KPK. Dia juga mengatakan uang itu akan dikembalikan pada sore harinya.

“Mungkin jam 16.00 malam uang ini akan kami kembalikan lagi, kami juga akan dibantu oleh pengamanan polisi,” kata Jaksa Leo.

Dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (20/11), KPK menunjukkan uang sebesar Rp300 miliar dari total Rp883 miliar.

Harta sitaan yang diserahkan adalah unit penyertaan reksa dana Insight Tunas Bangsa Balanced Fund 2 (I-Next G2), instrumen investasi berupa kepemilikan unit reksa dana yang sebelumnya dibeli dengan menggunakan dana yang terlibat kasus korupsi dan kemudian disita oleh KPK sebagai pengambilalihan negara.

Aset curian tersebut diambil terkait Tindak Pidana Kasus Investasi Fiktif PT Taspen yang menimbulkan kerugian keuangan negara hingga Rp1 triliun.

(Fra/fam/Fra)


Exit mobile version