Jakarta, Pahami.id –
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap menghadapi panggilan praperadilan yang diajukan oleh pendiri Partai Perindo Hary TanoesoEdibjo, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo.
Bambang, yang adalah Presiden PT Dosni Logistics, telah ditentukan oleh KPK sebagai tersangka dalam kasus korupsi yang dikatakan mendistribusikan Program Harapan Keluarga Bantuan Sosial untuk Keluarga (KPM) (PKH) pada tahun fiskal 2020.
“Pra -trial adalah hak tersangka untuk menguji apakah tekad tersangka telah memenuhi ketentuan hukum atau tidak, KPK melalui Biro Hukum tentu saja mempersiapkan mereka semua untuk meyakinkan hakim pra -praprium bahwa tekad tersangka sejalan dengan ketentuan,” kata Ketua KPK Fitroh Rohcahyant. Cnnindonesia.com Melalui pesan tertulis, Kamis (11/9).
Wakil KPK untuk Penegakan telah menerima informasi dari Biro Hukum dan berada di tingkat koordinasi yang membahas klaim pra -pertanyaan -pertanyaan yang dipertanyakan.
Sementara itu, juru bicara KPK Budi Prasetyo memastikan bahwa Biro Hukum KPK akan menghadiri persidangan pada hari Senin, 15 September 2025.
“KPK sebagai responden akan hadir di sidang yang dijadwalkan pada hari Senin, 15 September 2025, di Pengadilan Distrik Jakarta Selatan,” kata Budi ketika dihubungi dalam pesan tertulis.
Dia memastikan bahwa semua investigasi dan investigasi yang dilakukan oleh KPK, termasuk tekad tersangka, sejalan dengan ketentuan undang -undang dan peraturan, baik formal maupun material.
“Kami percaya pada tujuan dan independensi hakim dalam menentukan praperadilan ini. Kami juga percaya komitmen penegakan hukum yang mendukung upaya untuk memberantas korupsi,” kata Budi.
“Di mana penegakan hukum tentu tidak hanya efek mencegah pelaku, tetapi juga harus memberikan rasa keadilan bagi masyarakat, serta inspeksi publik dan belajar untuk mencegah korupsi terjadi,” katanya.
Klaim praperadilan Bambang terdaftar dengan nomor kasus: 102/pid.pra/2025/pn jkt.sel. Bambang menggugat KPK KPK KPK KPK. Sidang pertama diadakan pada hari Kamis, 4 September. Upaya berikutnya dengan agenda panggilan responden (KPK) akan diadakan pada hari Senin, 15 September 2025.
Dalam petitumnya, Bambang meminta hakim tunggal Pengadilan Distrik Jakarta Selatan untuk menyatakan tindakan KPK yang menamakan dirinya tersangka adalah tindakan sewenang -wenang karena tidak sesuai dengan prosedur dan bertentangan dengan hukum.
Bambang menginginkan tekad tersangka oleh KPK untuk tidak memiliki otoritas hukum yang mengikat.
“Memesan responden untuk menghentikan investigasi berdasarkan jumlah pesanan investigasi: sprin.dik/57/dik.00/01/08/08/0825 tanggal 5 Agustus 2025 menamai pemohon B. rudijanto tanoesoedibjo sebagai sistem sistem tersangka)
Bambang juga meminta hakim untuk menyatakan semua keputusan atau resolusi yang dikeluarkan oleh KPK. Selain itu, ia ingin hak hukumnya dipulihkan.
“Oleh karena itu, kami menyerahkan petisi praperadilan ini, demi keadilan yang kami minta keputusan yang adil (mantan Aequo et Bono),” kata Bambang.
Dalam hal ini, KPK menetapkan tiga orang dan dua perusahaan sebagai tersangka. KPK tidak mengungkapkan identitas tersangka.
KPK mengungkapkan bahwa kasus tersebut mengakibatkan hilangnya negara lebih dari RP200 miliar.
KPK telah dilarang bepergian ke luar negeri ke empat orang dengan ES, BRT, KJT, dan inisiatifnya (HT).
Larangan atau pencegahan surat di luar negeri telah dikeluarkan sejak 12 Agustus 2025, berlaku untuk enam bulan ke depan.
Berdasarkan informasi yang dikumpulkan, keempat orang yang dicegah bepergian ke luar negeri adalah Bambang, kemudian staf Menteri Menteri Sosial dan Sosial Edi Suharto (sebelumnya Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial & Direktur -Jenderal Kementerian Rehabilitasi Sosial Urusan Sosial).
Selain itu, Direktur PT Dosni Roha Logistik pada 2018-2022 Kanisius Jerry Tengker dan Direktur Operasi PT Dosni Roha Logistik pada 2021-2024 Herry Tho.
Nama -Names sebelumnya dipanggil oleh penyelidik KPK untuk diperiksa.
Kasus ini adalah perkembangan kasus yang memengaruhi mantan menteri sosial Juliari Peter Batubara dan rekan -rekannya.
KPK akan mengirimkan rincian konstruksi lengkap melalui konferensi pers yang dilakukan bersamaan dengan penangkapan tersangka.
(Ryn/gil)