Site icon Pahami

Berita KPK Koordinasi ke Pemerintah Arab Saudi Terkait Kasus Kuota Haji

Berita KPK Koordinasi ke Pemerintah Arab Saudi Terkait Kasus Kuota Haji


Jakarta, Pahami.id

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan tim penyidik ​​masih terus melakukan pendataan, pengecekan lokasi, dan berkoordinasi dengan pemerintah Arab Saudi terkait pengusutan kasus dugaan tersebut. Korupsi kuota haji 2023-2024.

“Sampai saat ini saya yakin rekan-rekan semua tahu bahwa tim tersebut masih berada di luar negeri.


Setyo mengatakan, penyidik ​​kemungkinan akan kembali ke Indonesia pada akhir pekan ini. Setelah itu, hasil laporan penyidik ​​akan ditinjau dan dilanjutkan dengan pemeriksaan atau kegiatan lainnya.

Harapan kami, mereka diperkirakan baru akan datang minggu depan, atau mungkin minggu ini, akhir minggu ini mereka sudah kembali ke Indonesia, katanya.

“Setelah itu, laporan itu pasti akan kami kaji dan laporkan ke pimpinan.

Namun Setyo mengaku belum bisa memastikan kapan pihaknya akan menetapkan tersangka korupsi Haji.

“Saya kira itu relatif, cepat atau lambat atau lama, itu relatif, karena kalau misalnya kita percepat tapi kemudian alat buktinya masih kurang, maka dikhawatirkan proses penyidikannya sedikit banyak akan menambah kerja penyidik, tapi kalau detailnya semua lengkap, saya yakin proses penyidikan akan lebih mudah,” ujarnya.

Korupsi kuota haji sudah pada tahap penyidikan. KPK telah melarang tiga orang bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

Diantaranya adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, jajarannya khususnya Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex, dan pemilik Biro Perjalanan Maktour yakni Fuad Hasan Masyhur.

KPK juga telah menggeledah beberapa tempat, seperti kediaman Yaqut di Condet, Kantor Travel Haji dan Umrah di Jakarta, Rumah Asn Kementerian Agama di Depok, serta Ruang Ketua Penyelenggara Haji dan Umrah Umum (PHU) Kementerian Agama.

Diketahui, berdasarkan Pasal 64 ayat (2) undang-undang nomor 8 tahun 2019 tentang penyelenggaraan haji dan umrah, kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen, sedangkan 92 persen lainnya dialokasikan untuk kuota haji reguler.

Diduga, tambahan kuota haji sebanyak 20.000 telah dibagikan kepada 18.400 jemaah biasa, dan kuota haji khusus sebanyak 1.600.

Namun yang terjadi, pembagiannya terbagi menjadi 10.000 untuk kuota haji reguler dan 10.000 untuk kuota haji khusus. Jumlah tersebut tertuang dalam Surat Perintah (SK) Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang ditandatangani Yaqut Cholil Qoumas yang menjabat Menteri Agama saat itu.

(Fra/fam/Fra)


Exit mobile version