Site icon Pahami

Berita KPK Kembali Sita 2 Mobil Immanuel Ebenezer yang Sempat Disembunyikan

Berita KPK Kembali Sita 2 Mobil Immanuel Ebenezer yang Sempat Disembunyikan


Jakarta, Pahami.id

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita dua mobil merek Mercedes-Benz (Rahmat) dan Baic Dalam menyelidiki kasus -kasus yang dikatakan pemerasan dan/atau kepuasan terkait dengan manajemen Keselamatan dan Sertifikasi Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Kemanusiaan Indonesia, Selasa (9/9).

Mobil itu sebelumnya dievakuasi dari kediaman resmi mantan Wakil Menteri Sumber Daya Manusia Immanuel Ebenezer.

“Hari ini, KPK akan menyita dua empat kendaraan roda yang diduga terkait dengan salah satu tersangka, tersangka IEG [Immanuel Ebenezer Gerungan]”Seorang juru bicara Budi Budi Prasetyo mengatakan di kantornya, Jakarta pada hari Selasa (9/9).


Budi mengatakan bahwa KPK sebelumnya telah mencari keberadaan tiga mobil yang dikendalikan oleh Noel.

Kendaraan merek Land Cruiser diserahkan dan disita pada hari Senin, 1 September.

“Dari mereka bertiga, mereka sebelumnya dikirim ke KPK, dan hari ini kedua kendaraan dikembalikan oleh KPK,” kata Budi.

Sebanyak 11 orang telah dinobatkan sebagai KPK sebagai tersangka dalam tuduhan perpanjangan dan/atau kasus kepuasan terkait dengan manajemen sertifikasi OSH.

Mereka adalah Noel dan Irvian Bobby Mahendro sebagai komitmen untuk membuat petugas (PPK) di Direktorat Jenderal Keselamatan Kerja dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (DGWASNAKER & K3).

Kemudian koordinator adalah untuk menguji dan mengevaluasi efisiensi keamanan pekerjaan pada 2022-kelompok Aditya Herwanto Putra, sub-koordinator Subdero, direktur partai partai 2025.

Kemudian, Kartika Subkoordinator, Koordinator Supriadi, Perwakilan Pt Indonesia Camp Temurila, dan Miki Mahfud yang juga merupakan pesta dari Kamp PT Indonesia.

Mereka dicurigai melanggar Pasal 12 dari huruf E dan/atau Pasal 12 b dari Corruption Disposal Act (Corruption Act) bersama dengan Pasal 64 paragraf (1) KUHP dalam hubungannya dengan Pasal 55 paragraf (1) KUHP.

Tersangka telah ditahan selama 20 hari pertama hingga 10 September 2025 di pusat penahanan merah dan putih dan putih.

(FRA/RYN/FRA)


Exit mobile version