Site icon Pahami

Berita KPK Kantongi Bukti Dugaan Perintangan Penyidikan Kasus Harun Masiku


Jakarta, Pahami.id

Komisi Pemberantasan Korupsi (Komisi Pemberantasan Korupsi) telah memperoleh bukti permulaan untuk mengusut dugaan menghalangi penyidikan atau penghalangan keadilan dalam kasus dugaan korupsi dengan tersangka Harun Masiku sebagai mantan calon legislatif PDI-P.

Ada dugaan di sana, kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (19/7).

Tessa menjelaskan peluang untuk membuka penyelidikan penghalangan keadilan Dalam kasus Harun, hal itu bermula dari pemeriksaan saksi atas nama Dona Berisa yang merupakan mantan istri narapidana Saeful Bahri pada zaman dahulu.

Jadi penyidik ​​terbuka terhadap kemungkinan dari hasil pemeriksaan saksi terakhir diduga ada upaya tersebut. Namun rinciannya, upaya apa yang dilakukannya, siapa yang diduga terlibat, bukti-buktinya. masih di sana, sedang dikumpulkan,” kata Tessa.


Sebelumnya, pada Rabu 19 Juni 2024, Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta KPK mengungkap pihak-pihak yang diduga mensponsori Harun saat ia melarikan diri.

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana meyakini suap kepada Wahyu Setiawan tidak datang dari Harun sendiri.

Sederhananya, bukan Harun dan Saeful saja yang memberi, tapi ada pihak lain yang sepertinya punya posisi strategis di organisasi tertentu, kata Kurnia, Rabu (19/6).

Belum cukup, Pimpinan KPK juga perlu segera mengeluarkan Surat Perintah Penghalang Penyidikan untuk menelusuri pihak yang sebenarnya mengetahui keberadaan Harun namun tidak melaporkannya ke aparat penegak hukum. Jika hal ini terjadi dan pelakunya ditemukan, siapa pun itu. itu, harus dijerat pidana,” lanjut Kurnia.

Harun Masiku harus menghadapi hukum karena diduga menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk diangkat menjadi pengganti Nazarudin Kiemas yang lolos ke DPR namun meninggal dunia.

Ia diduga menyiapkan uang sekitar Rp 850 juta sebagai suap agar bisa berangkat ke Senayan.

Wahyu yang divonis tujuh tahun penjara telah mendapat program pembebasan bersyarat sejak 6 Oktober 2023.

Ada dua orang lagi yang juga diproses KPK dalam kasus ini, yakni orang kepercayaan Wahyu bernama Agustiani Tio Fridelina dan Saeful Bahri.

Saeful divonis 1 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp 150 juta subsider maksimal empat bulan kurungan.

Sementara Agustiani divonis empat tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider empat bulan kurungan.

(tahun/bulan)


Exit mobile version