Site icon Pahami

Berita KPK Jebloskan SYL ke Penjara Sukamiskin


Jakarta, Pahami.id

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Menghapus mantan Menteri Pertanian Indonesia Syahrul Yasin Limo (Syl) Ke Penitentiary Sukamiskin (LAPAS), Bandung, Jawa Barat.

Syl, yang adalah seorang politisi Partai NASDEM, akan menjalani hukuman penjara 12 tahun karena dinyatakan bersalah atas pemerasan dan kepuasan.

“Pada 25 Maret, KPK melakukan implementasi kejahatan SYL yang dihukum di Sukamiskin, di mana terpidana dijatuhi hukuman 12 tahun penjara,” kata juru bicara KPK Buni Prasetyo di gedung merah dan putih, Jakarta, Rabu (5/14).


Berdasarkan tahap pemindahan, di samping hukuman penjara 12 tahun, Syl didenda Rp500 juta dalam empat bulan penjara ditambah uang pengganti Rp44.269.777.204 dan US $ 30.000 di penjara.

Budi menambahkan bahwa hingga saat ini KPK terus menerima beberapa pembayaran bagian dari denda atau penggantian dalam kasus ini.

“Untuk beberapa item lain yang belum diambil alih atau tidak dapat ditangkap oleh KPK karena mereka masih diperlukan dalam proses penanganan kasus lain, pencucian uang (TPPU),” kata Budi.

Penyelidik KPK masih menyelesaikan file kasus TPPU SYL sebelum dibawa ke persidangan untuk pengujian. Beberapa saksi telah diperiksa dan beberapa tempat yang diduga terkait dengan kasus ini telah dicari.

Penyelidik fokus pada mendeteksi aliran uang untuk menghemat aset korupsi.

(Ryn/isn)


Exit mobile version