Site icon Pahami

Berita KPK Jadwalkan Periksa Wali Kota Semarang dan Suami Hari Ini


Jakarta, Pahami.id

Komisi Pemberantasan Korupsi (Komisi Pemberantasan Korupsi) mengagendakan sidak ke Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Ita dan suaminya yang merupakan Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah Alwin Basri, Selasa (10/12).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Ita dan Alwin akan diperiksa sebagai tersangka.

Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih atas nama HAR dan AB, kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangan tertulisnya, Selasa (10/12).


KPK juga akan memeriksa dua tersangka lagi yakni Martono (Direktur PT Chimarder777 dan PT Rama Sukses Mandiri, Ketua Gapensi Kota Semarang) dan Rachmat Utama Djangkar (Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa.

Sebelumnya, Ita mengajukan sidang pendahuluan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan karena tidak terima ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Permohonan telah didaftarkan dengan nomor perkara: 124/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.

Perkara tersebut akan diperiksa dan diadili oleh hakim tunggal Jan Octavianus. Sidang pertama akan digelar pada Senin, 16 Desember 2024.

Ita dan tiga orang lainnya di atas telah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang atau jasa di Pemerintah Kota Semarang Tahun 2023-2024, dugaan pungutan liar terhadap pejabat negara dengan insentif pemungutan daerah. . pajak dan retribusi Kota Semarang, serta dugaan penerimaan imbalan tahun 2023-2024.

Mereka dilarang bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.

Tim penyidik ​​KPK telah menggeledah sedikitnya 10 rumah serta 46 kantor dinas dan organisasi perangkat daerah untuk mencari barang bukti.

KPK telah memperoleh sejumlah bukti yang diduga terkait dengan kasus yang sedang diselidiki. Mulai dari dokumen APBD 2023-2024, dokumen pengadaan masing-masing instansi, hingga pecahan rupiah dan euro.

(ryn/wis)

Exit mobile version