Site icon Pahami

Berita KPK Ingatkan Menkeu Potensi Korupsi Pencairan Rp200 T ke Bank Himbara

Berita KPK Ingatkan Menkeu Potensi Korupsi Pencairan Rp200 T ke Bank Himbara


Jakarta, Pahami.id

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan pemerintah, terutama Menteri Keuangan Pubaya Yudhi Sadewa Tentang potensi korupsi di belakang RP200 triliun menjadi lima bank negara yang dimiliki oleh negara (Himbara).

Pengingat disampaikan oleh tindakan dan implementasi ASEP Guntur Rahayu KPK ketika mengumumkan lima tersangka dalam kasus korupsi kredit bisnis PT Bank Bank Bank Japan (Pereroda) pada tahun 2022-2024. Salah satu tersangka adalah PT Presiden PT BPR Bank Jepa Artha Jhendik Handoko.


ASEP mengatakan kasus tersebut harus menjadi alarm untuk semua pihak. Dia berharap pembiayaan kredit ke Himbara Bank tidak akan menjadi masalah di masa depan.

“Bagian negatif tentu saja ada potensi kejahatan korupsi seperti Bank Luar Bank Jepang Artha, kredit itu kemudian terperangkap karena ini adalah kredit desain,” kata ASEP kepada konferensi pers di Jakarta pada Kamis (9/18) malam.

Penarikan Dana Mafhum ASEP adalah stimulus bagi perekonomian negara. KPK, katanya, siap memantau untuk mencegah korupsi.

“Jadi, keberadaan stimulus ekonomi pemerintah dengan menuangkan RP200 triliun merupakan tantangan bagi kami di KPK untuk melakukan pengawasan,” katanya.

“Jadi stimulasi ekonomi ini bisa berjalan dengan baik dan memiliki dampak positif pada ekonomi masyarakat,” katanya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan akan mentransfer uang negara bagian Rp200 triliun yang telah diselesaikan di Bank Indonesia (BI) untuk dicuci ke bank -bank yang dimiliki negara.

Uang yang ditransfer oleh pemerintah adalah saldo anggaran (SAL) dan sisa pembiayaan anggaran (SILPA) yang disimpan di BI. Purtat mengatakan uang yang diselesaikan di bank sentral berada dalam RP425 triliun hingga Rp440 triliun.

Menanggapi peringatan KPK, Purtat mengatakan bahwa penangkapan siapa pun yang ditangkap membuat pinjaman desain dari penerbitan dana negara.

“Jika dia (petugas perbankan) kredit fiktif, jika ditangkap, ditangkap, dipecat! Tapi saya tidak tahu, jika ukurannya (RP200 triliun) mereka berani menjadi kredit fiktif,” kata Purat dalam briefing media di Kementerian Keuangan, Jakarta Tengah, Jumat (19/9).

“Potensi (kredit fiktif) harus ada di sana, tergantung pada bank … jika masalahnya selalu ada.

(Ryn/rds)


Exit mobile version