Jakarta, Pahami.id —
Komisi Pemberantasan Korupsi (Komisi Pemberantasan Korupsi) mengakhiri penyidikan mantan Ketua DPRD Jatim Kusnadi dalam kasus dugaan korupsi dana hibah kelompok masyarakat daerah (Pokmas) Jaduh Timur periode 2019-2022.
Sebab, orang tersebut meninggal dunia.
Kusnadi sempat menderita suatu penyakit sehingga tidak ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Sebagaimana diatur dalam Pasal 40 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, KPK dapat menghentikan penyidikannya, termasuk terhadap tersangka yang telah meninggal dunia,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Selasa (16/12).
Sementara itu, Plt Deputi Penindakan dan Penerapan KPK, Asep Guntur Rahayu menambahkan, kasus yang sama terhadap tersangka lainnya masih terus berjalan.
Khusus kasus tersangka Kusnadi dihentikan demi hukum karena tersangka meninggal dunia. Kasus tersangka lainnya tetap dilanjutkan, kata Asep melalui pesan tertulis.
Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 21 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana bantuan Pokmas dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2021-2022.
Empat tersangka ditangkap pada 2 Oktober 2025 setelah menjalani pemeriksaan.
Mereka adalah anggota DPRD Jatim periode 2024-2029 atau pihak swasta Kabupaten Gresik, Hasanuddin; pihak swasta asal Kabupaten Blitar, Jodi Pradana Putra; mantan Kepala Desa Kabupaten Tulungagung, Sukar; dan pihak swasta asal Tulungagung, Wawan Kristiawan.
Tersangka lain bernama A Royan juga seharusnya dipanggil untuk dimintai keterangan dan ditangkap hari itu juga, namun orang tersebut mengirimkan surat terkait penjadwalan ulang karena kesehatannya yang memburuk. Belum ada informasi terkini tentang A. Royan.
Asep merinci, empat tersangka yang diduga menerima suap adalah mantan Ketua DPRD Jatim Kusnadi; Wakil Ketua DPRD Jatim Anwar Sadad dan Achmad Iskandar; dan staf Anwar Sadad bernama Bagus Wahyudiono.
Mereka disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor (UU Tipikor). persimpangan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan 17 tersangka tersangka pemberi suap adalah Anggota DPRD Jawa Timur 2019-2024 Mahud; Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Sampang 2019-2024 Fauzan Adima; Wakil Pimpinan Kabupaten Probolinggo dan Anggota DPRD 2019-2024 Jon Junaidi; pihak swasta dari Kabupaten Sampang atas nama Ahmad Heriyadi, Ahmad Affandy, dan Abdul Motollib.
Kemudian pihak swasta di Kabupaten Probolinggo yang kini menjadi Anggota DPRD Jatim 2024-2029, Moch Mahrus; pihak swasta dari Tulungagung atas nama A. Royan dan Wawan Kristiawan; mantan Kepala Desa Kabupaten Tulungagung Sukar; pihak swasta dari Kabupaten Bangkalan mewakili Ra Wahid Ruslan dan Mashudi.
Kemudian swasta dari Kabupaten Pasuruan atas nama M Fathullah dan Achmad Yahya; swasta asal Kabupaten Sumenep atas nama Ahmad Jailani; swasta asal Kabupaten Gresik yang kini menjadi anggota DPRD Jatim 2024-2029, Hasanuddin; pihak swasta dari Kabupaten Blitar atas nama Jodi Pradana Putra.
Terkait hal itu, terungkap bahwa selain rumusan aspirasi yang tidak didasarkan pada kebutuhan nyata masyarakat, anggaran yang disiapkan untuk program Pokir juga ‘dikutip’ oleh oknum tertentu, kata Asep, Kamis (2/10) lalu.
(ryn/tidak)

