Site icon Pahami

Berita KPK Harap Yaqut Hadiri Pemeriksaan dan Bantu Penyidikan Kuota Haji

Berita KPK Harap Yaqut Hadiri Pemeriksaan dan Bantu Penyidikan Kuota Haji


Jakarta, Pahami.id

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Menjadwalkan pemeriksaan mantan menteri agama Yaqut Cholil Qouumas Sebagai saksi kasus korupsi yang diduga dalam menentukan kuota dan organisasi ziarah di Kementerian Agama pada tahun 2023-2024, Senin (1/9).

“Benar, hari ini KPK menjadwalkan saksi kepada YCQ dalam penyelidikan kasus kuota haji,” kata juru bicara KPK Budi Budi Prasetyo dalam sebuah pernyataan tertulis pada hari Senin (1/9).

KPK berharap Yaqut dapat memenuhi panggilan dan memberikan informasi yang dibutuhkan penyelidik.


“Kami percaya para saksi akan hadir dan memberikan informasi dalam pemeriksaan untuk membantu dalam proses investigasi untuk membuat cahaya ini,” kata Budi.

Sebelumnya, KPK telah memanggil Direktur Jenderal Haji dan Umrah (Phu) Kementerian Agama Hilman Latief, Ketua Dewan Eksekutif Cendekiawan Nahdlatul (PBNU) Ishfah Abidal Aziz, dan pemilik agen perjalanan Hasan Masyhur Maktour.

Kemudian ketua Asosiasi Penyelenggara Umrah dan Haji (Himpuh) untuk periode 2024-2028 Muhammad Word Taufik, Komisaris PT Majunya, dan Direktur Uprah, dan Direktur Ha, dan Direktur Hajj Building Haja, dan Direktur HAJJ, HAJJ HAJJA, HAJA. Direktorat Umrah dan Haji Oktober 2022-November 2023 Rizky Fisa Abadi.

Beberapa dari mereka meminta pemeriksaan ulang.

KPK sedang mengeksplorasi tuduhan tindakan ilegal terkait dengan penggunaan peziarah biasa dan khusus yang diterima oleh Indonesia sebesar 20.000.

Kuota ziarah tambahan diperoleh setelah Presiden Indonesia ke-7 Joko Widodo mengadakan pertemuan bilateral dengan Putra Mahkota yang juga Perdana Menteri Arab Saudi Mohammed bin Salman al-Saud pada 19 Oktober 2023.

Berdasarkan Pasal 64 Paragraf 2 Hukum Nomor 8 tahun 2019 tentang implementasi Haji dan Umrah, kuota haji khusus ditetapkan pada 8 persen kuota haji Indonesia.

Kuota ziarah khusus terdiri dari peziarah dan peziarah khusus.

Selain itu, 92 persen dimaksudkan untuk kuota ziarah reguler.

Kuota ziarah 20.000 tambahan harus didistribusikan kepada peziarah biasa 18.400 atau setara dengan 92 persen, dan kuota ziarah khusus 1.600 atau 8 persen setara.

Oleh karena itu, peziarah biasa, awalnya hanya 203.320, akan meningkat menjadi 221.720 orang. Ziarah khusus, yang awalnya 17.680, akan meningkat menjadi 19.280.

Namun, yang terjadi adalah distribusi dibagi menjadi 10.000 untuk kuota ziarah reguler dan 10.000 untuk kuota ziarah khusus.

Ini seperti yang dinyatakan dalam Ordo (SK) dari Menteri Agama Nomor 130 tahun 2024 yang ditandatangani oleh Menteri Agama pada waktu itu Yaqut Cholil Qouumas pada 15 Januari 2024.

KPK menggunakan surat perintah investigasi umum (Sprindik) dalam menangani kasus ziarah. Artinya, tidak ada tersangka bernama So Sprindik ditandatangani. Pihak yang bertanggung jawab akan dicari dalam proses investigasi.

Berdasarkan perhitungan awal KPK, ditemukan bahwa kerugian negara dalam kasus korupsi dikatakan sebagai kuota ziarah tambahan pada tahun 2023-2024 yang mencapai lebih dari RP1 triliun. Temuan ini akan disesuaikan lebih lanjut dengan Agen Audit Tertinggi (CPC).

Dalam proses penyelidikan, tepat pada 11 Agustus 2025, KPK mengeluarkan keputusan tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk Yaqut Cholil Qoumbas, staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, dan pemilik agen perjalanan Maktour, Fuad Hasan Masyhur.

KPK juga telah mencari beberapa tempat seperti kediaman Yaqut di Condet, Jakarta Timur, Haji dan Agen Perjalanan Umrah di Jakarta, Asn House of Ministry of Religion in Depok, kepada Kepala Kementerian Kementerian Agama.

Banyak bukti yang diduga terkait dengan kasus ini disita. Di antaranya adalah dokumen, bukti elektronik (BBE), untuk empat kendaraan dan properti.

(Ryn/isn)



Exit mobile version