Site icon Pahami

Berita KPK Geledah Rumah Pengusaha Said Amin Terkait Kasus Rita Widyasari


Jakarta, Pahami.id

Komisi Pemberantasan Korupsi (Komisi Pemberantasan Korupsi) menggeledah rumah pedagang batu bara yang juga Tokoh Pemuda Pancasila Kalimantan Timur (Kaltim), Said Amin, terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang (TPPU) mantan Bupati Kutai. Kartanegara Rita Widyasari.

“Iya saya kira kemarin,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Jumat (7/6).

Alex mengatakan, tim penyidik ​​berhasil menemukan dan menyita barang bukti yang dinilai dapat memperkuat kasus Rita.


“Ada puluhan mobil yang disita,” kata Alex.

Sepekan lalu, tim penyidik ​​Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) aktif melakukan serangkaian penggeledahan di beberapa tempat termasuk Samarinda, Kalimantan Timur untuk mencari dan menyita aset yang diduga korupsi dan pencucian uang. .

<!–

ADVERTISEMENT

/4905536/CNN_desktop/cnn_nasional/static_detail

–>

Upaya ini tidak sia-sia. Tim penyidik ​​KPK berhasil menyita 536 dokumen dan 91 unit kendaraan berbagai merek seperti Lamborghini, McLaren, BMW, Mercedes Benz, Hummer, dan lainnya. Kendaraan tersebut banyak yang mengatasnamakan pihak lain termasuk pihak perusahaan dan kakak ipar Rita yang merupakan manajer Timnas Indonesia, Endri Erawan.

Selain itu, tim penyidik ​​KPK juga menyita 30 barang mewah berupa jam tangan seperti Rolex berbagai tipe dan model, Hublot Big Bang, Chopard Mille, dan Richard Mille.

Rita dan Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi pada 16 Januari 2018. Rita dan Khairudin diduga melakukan pencucian uang hasil tindak pidana suap di beberapa proyek dan perizinan di Kutai. Pemerintah Kabupaten Kartanegara sebesar Rp 436 miliar.

Mereka diduga menggunakan uang hasil suap untuk membeli kendaraan atas nama orang lain, tanah, uang tunai, atau dalam bentuk lain.

Rita kini mendekam di Lapas Wanita Pondok Bambu setelah divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 6 Juli 2018. Ia kedapatan menerima uang hadiah Rp 110,7 miliar dan suap Rp 6 miliar. dari pemohon izin dan mitra proyek.

Lebih lanjut, Rita juga sempat disebut-sebut dalam kasus yang menjerat mantan penyidik ​​AKP KPK Stepanus Robin Pattuju. Dalam kasus itu, Rita masih berstatus saksi.

(ryn/DAL)


!function(f,b,e,v,n,t,s){if(f.fbq)return;n=f.fbq=function(){n.callMethod?
n.callMethod.apply(n,arguments):n.queue.push(arguments)};if(!f._fbq)f._fbq=n;
n.push=n;n.loaded=!0;n.version=’2.0′;n.queue=[];t=b.createElement(e);t.async=!0;
t.src=v;s=b.getElementsByTagName(e)[0];s.parentNode.insertBefore(t,s)}(window,
document,’script’,’//connect.facebook.net/en_US/fbevents.js’);

fbq(‘init’, ‘1047303935301449’);
fbq(‘track’, “PageView”);

Exit mobile version