Jakarta, Pahami.id –
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mencari mantan wakil rumah menteri Immanuel Ebenezer atau Noel dalam hal pemerasan yang diduga sehubungan dengan manajemen sertifikasi K3 dan/atau penerimaan kepuasan.
“Hari ini tim sedang mencari salah satu rumah di daerah pancoring [Jakarta Selatan]Ini adalah rumah saudara laki -laki IEG, “kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di KPK Bangunan Merah dan Putih, Selasa (8/26).
Dia menjelaskan dari pencarian, para penyelidik menyita empat ponsel dan satu mobil Alphard.
“Tim memperoleh beberapa bukti elektronik serta aset dalam bentuk motor 4 -roda dan hari ini juga dibawa segera oleh penyelidik ke K4 [Gedung KPK]. Di antara mereka adalah ponsel, jadi ada 4 unit ponsel yang dijamin oleh penyelidik, “katanya.
Budi mengatakan keempat ponsel itu ditemukan oleh penyelidik di langit -langit. Dia mengatakan para penyelidik akan mengeksplorasi penemuan ponsel ke Noel.
“Lalu kita akan bertanya, tentu saja, dalam proses pemeriksaan apakah itu tersembunyi atau memang menempatkan ponsel di langit -langit, jadi tentu saja dalam proses inspeksi kepada orang yang bersangkutan,” katanya.
Mobil Alphard ditangkap oleh KPK dari rumah Immanuel Ebenezer. Penghargaan Pahami.id/Yogi
|
Dalam hal ini, KPK menduga bahwa Noel menerima alokasi RP3 miliar pada bulan Desember 2024. Dari penemuan awal KPK, Noel juga dituduh menerima unit sepeda motor Ducati.
Ancaman dikatakan telah melibatkan 10 tersangka lain dan telah ada sejak 2019.
Salah satunya adalah ayah intelektual atau otak kriminal, Irvia Bobby Mahendro (IBM) sebagai koordinator Staf Keselamatan dan Kesehatan Institusional dan Kerja (K3) pada tahun 2022-2025 yang menerima Rp69 miliar.
Mod, menurut KPK, para pihak yang ingin mempertahankan publikasi sertifikat K3 diharuskan membayar lebih mahal daripada biaya resmi.
KPK mengatakan biaya resmi hanya bisa RP275 ribu, tetapi mereka yang bertanggung jawab atas sertifikasi diperas sampai mereka harus membayar Rp6 juta.
Noel dan 10 tersangka lainnya ditangkap selama 20 hari pertama hingga 10 September 2025 di Pusat Penahanan Cabang Merah dan Putih.
Mereka dicurigai melanggar Pasal 12 dari huruf E dan/atau Pasal 12 b dari Corruption Disposal Act (Corruption Act) bersama dengan Pasal 64 paragraf (1) KUHP dalam hubungannya dengan Pasal 55 paragraf (1) KUHP.
(Yoa/Gil)