Jakarta, Pahami.id —
Komisi Pemberantasan Korupsi (Komisi Pemberantasan Korupsi) menggeledah kantor Bank Indonesia (BI), termasuk kantor Gubernur BI, terkait dugaan kasus korupsi Tanggung Jawab Sosial Perusahaan(CSR), Senin (15/12) sore.
Benar, tadi malam tim KPK melakukan penggeledahan di Kantor BI, kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangan tertulisnya, Selasa (16/12).
Sebelumnya, pada September lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan penggunaan dana CSR bermasalah karena tidak sesuai dengan tujuan penggunaannya. Dana CSR diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.
Direktur Penyidikan Komite Pemberantasan Korupsi Asep Guntur Rahayu pada 18 September mengatakan, “Masalahnya ketika dana CSR tidak digunakan sesuai peruntukannya. Artinya ada beberapa, misalnya dana CSR 100, yang terpakai hanya 50, yang 50 tidak terpakai. Soalnya “50 yang tidak terpakai misalnya untuk kepentingan pribadi”.
Asep membeberkan cara korupsi dalam kasus ini dengan mencontohkan dana CSR yang seharusnya digunakan untuk membangun fasilitas sosial atau umum namun malah disalahgunakan.
“Kalau dipakai misalnya membangun rumah, lalu membangun rumah, membangun jalan, lalu membangun jalan, itu tidak masalah. Tapi, jadi masalah kalau tidak sesuai peruntukannya,” kata Asep. .
Lembaga antirasuah telah menetapkan tersangka dalam kasus tersebut, namun belum mengumumkan identitasnya.
Hal ini akan disampaikan bersamaan dengan upaya penangkapan dan penahanan paksa.
Dilansir dari beberapa pemberitaan media massa, pada pertengahan September ini baik BI maupun OJK telah memberikan masukan terhadap proses hukum yang sedang berjalan di KPK. Kedua lembaga ini menyatakan akan bekerja sama membantu KPK mengusut tuntas kasus tersebut.
(ryn/ugo)