Site icon Pahami

Berita KPK Endus Transaksi Janggal Wakil Ketua PN Depok, Diduga Ada Suap Lain

Berita KPK Endus Transaksi Janggal Wakil Ketua PN Depok, Diduga Ada Suap Lain


Jakarta, Pahami.id

Komisi Pemberantasan Korupsi (Komisi Pemberantasan Korupsi) mendeteksi adanya aliran dana mencurigakan di rekening tersangka Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok.Bambang Setyawan yang ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT).

Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai nilai transaksi keuangan Wakil Ketua PN Depok jauh melebihi barang bukti korupsi yang disita penyidik.

Dugaan adanya akibat lain di luar kasus sengketa pertanahan muncul setelah Komite Pemberantasan Korupsi melakukan analisis mendalam bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).


Penyidik ​​menemukan kejanggalan signifikan antara profil pendapatan resmi Bambang Setyawan dengan aliran uang di rekening pribadinya.

“Kami juga bekerja sama pemangku kepentingan sebaliknya, dalam hal ini dengan PPATK. Kami adalahjejak keuangan, dan aliran uang dan sebagainya. Ditemukan adanya aliran dana mencurigakan ke arah tersebut mengira Iya, kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Senin (9/2).

Dari situ kita juga bisa melihat, kalau dibandingkan kemarin, nilai suapnya seperti itu. Suapnya hanya Rp 850 juta, padahal eksisting transaksi keuangan yang kami terima dari PPATK jauh lebih besar, lanjutnya.

Asep mengungkapkan, penemuan janggal itu didapat setelah pihaknya membandingkan nilai korupsi terkait pelaksanaan pertanahan yang hanya berkisar ratusan juta rupiah dengan data transaksi keuangan yang diterima dari PPATK.

Asep menjelaskan, penemuan ini membuka kemungkinan diperolehnya imbalan lain dalam pengurusan kasus-kasus sebelumnya.

KPK kini sedang mencocokkan profil kekayaan tersangka termasuk Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dengan gaya hidup dan harta bendanya.

Makanya kita bilang ada kemungkinan seperti itu ya, ada kemungkinan, ada penerimaan lain seperti itu. Kita lihat juga profilnya ya profilnya sebagai PNS, ukur juga penghasilannya yang sah, lihat LHKPN-nya dan sebagainya. Jadi itu kesimpulan kita sementara, kata Asep.

Terkait kemungkinan penerapan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Asep menyatakan pihaknya masih berhati-hati dan menunggu hasil penyidikan lebih lanjut terhadap aset tersebut.

“Kita lihat dulu apakah ada di sana, mungkin sudah diubah, disimpan di tempat lain dan sebagainya,” jelas Asep.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap suap sengketa tanah yang dilakukan Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta dan kuasanya Bambang Setyawan melalui OTT pada Kamis (5/2).

Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai Eka dan Bambang terbukti menerima suap untuk memberikan layanan eksekusi lahan cepat.

Kasus ini bermula saat Pengadilan Negeri Depok memutuskan gugatan PT Karabha Digdaya (KD) terkait sengketa tanah seluas 6.500 meter persegi di Tapos, Depok.

PT KD kemudian meminta PN Depok melakukan pembukaan lahan pada Januari 2025. Sebulan kemudian, permohonan tidak dikabulkan.

Di sisi lain, pada Februari 2025, warga sebagai pihak yang bersengketa dengan PT KD juga mengajukan peninjauan kembali (PK) terhadap putusan Pengadilan Negeri Depok.

Atas kondisi tersebut, dalam perkembangannya, Saudara EKA selaku Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok dan Saudara BBG selaku Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok, meminta Saudara YOH selaku juru sita di Pengadilan Negeri Depok untuk bertindak sebagai ‘satu pintu’ yang menjembatani kebutuhan PT KD dengan PN Depok,” kata Asep Guntur dalam konferensi pers di KPK/2, Jumat lalu.

YOH yang dimaksud adalah Yohansyah Maruanaya, juru sita PN Depok.

Wayan dan Bambang kemudian meminta Yohansyah menemui perwakilan dari PT KD. Mereka pun menitipkan perintah kepada Yohansyah terkait pembayaran Rp 1 miliar kepada PT.

Yohansyah kemudian bertemu dengan Berliana Tri Ikusuma (BER) selaku Head of Corporate Law PT KD. Permintaan pembayaran sebesar Rp 1 miliar dari Ketua PND Depok telah diajukan, namun PT KD tidak memenuhinya. Keduanya hanya menyepakati angka Rp 850 juta.

PT KD melalui BER menyatakan keberatan dengan nilai Rp 1 miliar. Dalam prosesnya, BER dan YOH mencapai kesepakatan percepatan pembayaran pelaksanaan senilai Rp 850 juta, kata Asep.

Kesepakatan ini akhirnya mempercepat permintaan pelaksanaan lahan oleh PT KD. Pada 14 Januari, Eka selaku Ketua Pengadilan Negeri Depok mengeluarkan surat keputusan untuk mengosongkan lahan tersebut. Yohansyah kemudian melakukan pembukaan lahan di kawasan tersebut.

“Setelah itu BER memberikan Rp 20 juta kepada YOH,” ujarnya.

Asep mengatakan, Berliana sebagai perwakilan dari PT KD kemudian memberikan uang sebesar Rp. 850 juta kepada Yohansyah terkait perjanjian pelaksanaan tanah.

“Pada bulan Februari 2026, BER kembali bertemu dengan YOH di arena golf dan menyerahkan uang senilai Rp850 juta yang diperoleh dari pencairan cek dengan pokok pembayaran invoice fiktif dari PT SKBB Consulting Solusindo (konsultan PT KD) kepada Bank,” kata Asep.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan lima orang tersangka, yakni Wayan Eka Mariarta (EKA) selaku Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, Bambang Setyawan (BBG) selaku Wakil Ketua PN Depok, Yohansyah Maruanaya (YOH) selaku Jurusita PN Depok, Trisnadi Yulrisman (TRI) selaku Direktur Utama PT KD Ikut (Beroliana) selaku Direktur Utama PT KD. K.D.

(tahu/tidak)


Exit mobile version