Site icon Pahami

Berita KPK Duga SYL Terima Aliran Uang dari Kasus Lain di Kementan

Berita KPK Duga SYL Terima Aliran Uang dari Kasus Lain di Kementan


Jakarta, Pahami.id

Komisi Pemberantasan Korupsi (Komisi Pemberantasan Korupsi) Butuh waktu lama untuk menuntaskan penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limo (SYL).

Pasalnya SYL diduga menerima uang dari kasus korupsi lain di Kementerian Pertanian yang masih didalami.

Plt Deputi Penindakan dan Penerapan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, kasus pencucian uang yang semula dikatakan merupakan pengembangan dari kasus korupsi berupa pemerasan, peradilan dan jual beli jabatan sebagai tindak pidana asal yang mempunyai kekuatan hukum tetap atau Inkrah.


“Tetapi pada masa Pak Syl menjabat menteri juga ada beberapa kasus, jadi tentu kita tunggu kasusnya bertambah, agar TPPU bisa segera ditangani,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (24/11) sore.

Kasus korupsi lainnya yang masih dalam tahap penyidikan adalah soal perolehan asam format atau formic acid dan perolehan sinar-X. Kedua kasus tersebut menggunakan pasal kerugian keuangan negara.

“Ini kita tinggalkan karena tentu ada aliran uang dari kasus-kasus ini, kecurigaan kita terhadap SYL dan sekaligus harus kita proses, makanya TPPU perlu waktu tambahan,” kata Asep.

Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan asam ANT periode 2021-2023, KPK menetapkan satu orang sebagai tersangka. Hanya saja identitasnya belum dipublikasikan. Berdasarkan perhitungan awal, kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai Rp75 miliar.

Dalam prosesnya, total ada delapan orang yang dicegah bepergian ke luar negeri, berinisial DS (swasta), YW (PNS), RIS (swasta), SUP (PNS), DJ (purnawirawan), Ana (PNS), serta AJH dan MT (PNS).

Sedangkan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan rontgen di Badan Karantina Pertanian (Barantan) Kementerian Pertanian Tahun 2021 terdapat dua pengadaan yaitu pengadaan rontgen statis dan rontgen mobile, serta pengadaan trailer X-Ray. Jumlahnya mencapai Rp 194,2 miliar.

Pengadaan tersebut diduga korup sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 82 miliar.

KPK juga telah mengeluarkan sejumlah perintah: 1.064 tahun 2024 tentang larangan enam WNI bepergian ke luar negeri. Mereka adalah WH, IP, MD, SUD, CS, dan RF.

(Ryn/DNA)


Exit mobile version