Site icon Pahami

Berita KPK Dalami Pihak Lain Terkait Kasus Dugaan Korupsi ASDP


Jakarta, Pahami.id

Komisi Pemberantasan Korupsi (Komisi Pemberantasan Korupsi) menjajaki keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan korupsi proses kerjasama dunia usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Feri (Perusahaan) 2019-2022.

Hal itu dilakukan saat pemeriksaan sejumlah saksi kemarin, Kamis (5/12).


Mereka yang diperiksa adalah VP Asset Management periode 2020-2021, M. Islamudin; Wakil Presiden Akuntansi, Evi Dwijayanti; dan Wakil Presiden Keuangan 2021-2022, Aldo Yohanes Mumuh.

Seluruh saksi yang hadir masih terkait penyidikan perbuatan melawan hukum yang merugikan negara, dan masih ada pihak lain yang perlu dimintai pertanggungjawaban bersama Direktur ASDP, kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika dalam keterangan tertulisnya, Jumat. (12/6).

Hari ini, penyidik ​​KPK juga memanggil saksi Fadila Wardhana, Sekretaris Tim Pengadaan PT Jembatan Nusantara.

Belum diketahui materi apa saja yang dipelajari penyidik ​​lembaga antirasuah.

KPK hanya menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka antara lain mantan Direktur Utama PT ASDP Ira Puspadewi; Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode Juni 2020-hadir Harry Muhammad Adhi Caksono dan Direktur Komersial dan Jasa PT ASDP Muhammad Yusuf Hadi, serta Group Boss PT Jembatan Nusantara bernama Adjie.

Tiga tersangka yang merupakan petugas ASDP mengajukan panggilan praperadilan, namun permohonan praperadilannya tidak diterima hakim tunggal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

KPK telah mengusut kasus dugaan korupsi kerjasama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP pada 2019-2022 sejak 11 Juli 2024.

Berdasarkan perhitungan sementara, kasus ini diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1,27 triliun. Dalam proses penyidikan yang berjalan, Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memanggil sejumlah saksi untuk diperiksa.

(fra/fra)

Exit mobile version