Site icon Pahami

Berita KPK Dalami Pengadaan Monumen Reog usai Bupati Ponorogo Jadi Tersangka

Berita KPK Dalami Pengadaan Monumen Reog usai Bupati Ponorogo Jadi Tersangka


Jakarta, Pahami.id

Komisi Pemberantasan Korupsi (Komisi Pemberantasan Korupsi) menyatakan sedang mempelajari pengadaan proyek tersebut Monumen Reog dan Museum Peradaban (MRMP) di Kabupaten Ponorogo setelahnya Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko (SUG) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.

“Tidak hanya Museum Reog (MRMP), tapi setiap perolehan barang dan jasa yang ada di Kabupaten Ponorogo tentunya akan sekaligus kita dalami,” kata Plt Deputi Penindakan dan Penerapan KPK Asep Guntur RaHayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jakarta.

ASEP menjelaskan, KPK akan melakukan pengusutan mendalam terhadap pengadaan di Kabupaten Ponorogo terkait dugaan penyimpangan.


Ia menjelaskan, pendalaman ini dilakukan pada tahap penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan perkantoran, proyek pekerjaan di RSUD Dr. Harjono Ponorogo, dan tanda terima atau imbalan lainnya pada Pemerintah Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan perkantoran dan proyek pekerjaan di lingkungan Dr Harjono Ponorogo, dan penerimaan atau imbalan lainnya di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur.

Selain Sugiri, tiga tersangka lainnya adalah Direktur RSUD dr Harjono Ponorogo Yunus Mahatma (YUM), Sekretaris Daerah Ponorogo Agus Pramono (AGP), dan Sucipto (SC) selaku pihak swasta atau rekanan RSUD Ponorogo.

Dalam kelompok dugaan korupsi pengelolaan perkantoran, tersangka penerima suap adalah Sugiri dan Agus. Sedangkan tersangka pemberi suap adalah Yunus.

Untuk kelompok terduga korupsi proyek pekerjaan RSUD Ponorogo, tersangka penerima suap adalah Sugiri dan Yunus. Sedangkan tersangka memberikan suap kepada Sucipto.

Sementara pada dugaan kelompok kepuasan di Pemkab Ponorogo, tersangka merupakan penerima suap Sugiri. Sedangkan tersangka pemberi suap, Yunus.

(Di antara)


Exit mobile version