Site icon Pahami

Berita KPK Dalami Laporan Gratifikasi Jet Pribadi Menag, Bakal Panggil OSO?

Berita KPK Dalami Laporan Gratifikasi Jet Pribadi Menag, Bakal Panggil OSO?


Jakarta, Pahami.id

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menganalisis laporan Menteri Agama tersebut Nasaruddin Umar perihal penerimaan fasilitas jet pribadi dari pengusaha dan politikus Oesman Sapta Odang (OSO). Jet pribadi tersebut digunakan untuk peresmian Gedung Balai Sarkiah di Kabupaten Takalar, Minggu (15/2).

Dari laporan tersebut, tim akan memeriksa peralatan pelaporan dan melakukan analisis, kemudian diputuskan status pemberian fasilitas tersebut, kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Senin (23/2).

Kata Budi, melaporkan imbalan dalam waktu kurang dari 30 hari sejak diterimanya merupakan langkah positif bagi setiap penyelenggara negara. Katanya, hal ini juga sebagai langkah mitigasi khususnya terhadap potensi konflik kepentingan yang mungkin timbul.


Menteri juga menyampaikan, ini merupakan contoh positif, tentunya tidak hanya di Kementerian Agama saja, tapi juga di seluruh jajaran penyelenggara negara dan ASN se-Indonesia agar kita bisa melakukan mitigasi sejak awal, khususnya pencegahan korupsi, ujarnya.

Budi menambahkan, Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik akan membuka kesempatan untuk meminta penjelasan kepada penyedia fasilitas jet pribadi yaitu OSO.

“Dalam analisanya bisa diminta keterangan atau tambahan keterangan kepada pihak-pihak tertentu,” jawab Budi saat ditanya kemungkinan penjelasan terkait OSO.

Sementara itu, Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK Arif Waluyo menyatakan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda minimal Rp 200 juta dan maksimal Rp 1 miliar sebagaimana tercantum dalam Pasal 12 B Undang-Undang Tipikor (UU Tipikor) tidak berlaku karena fasilitas kerja swasta yang dilaporkan Najetivingsar selama 30 hari tidak berlaku.

Katanya sebelum 30 hari kerja sesuai Pasal 12 C (UU Tipikor) katanya juga kalau kurang dari 30 hari kerja berarti Pasal 12 B tidak berlaku, kata Arif di Gedung Pusat Pendidikan Antikorupsi, Jakarta Selatan, Senin (23/2).

Arif menjelaskan, pihaknya akan menganalisisnya untuk mengetahui apakah pakan tersebut milik penerima atau negara.

“Nanti tentu kalau kita keluarkan surat keputusan misalnya memberi ganti rugi atau uang pengganti, maka kita sampaikan dalam surat keputusan itu. Oh, ini harus diganti seperti itu”. Dia harus bilang,” jelasnya.

“Masih kita verifikasi. Jadi verifikasi, verifikasi kelengkapan dokumennya, baru kita analisa. Nanti kita kasih tahu berapa nilai yang perlu dikembalikan atau dimasukkan ke kas negara,” ujarnya.

(ryn/tidak)


Exit mobile version