Site icon Pahami

Berita KPK Dalami Kesaksian Gubernur Kalbar Terkait Korupsi Jalan Mempawah

Berita KPK Dalami Kesaksian Gubernur Kalbar Terkait Korupsi Jalan Mempawah


Jakarta, Pahami.id

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan masih mendalami keterangan Gubernur Kalbar Ria Norsan Dalam kasus dugaan korupsi proyek jalan di lingkungan Departemen Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR) Kabupaten Mempawah.

Ria Norsan menjabat Bupati Mempawah saat proyek jalan tersebut dimulai.

“Saat ini pendidik masih mempelajari dan mendalami hasil pemeriksaan saksi-saksi yang dipanggil dan dimintai keterangan.


Budi mengatakan, penyidik ​​KPK juga masih mendalami beberapa barang bukti yang ditemukan saat menggeledah rumah Ria Norsan dan rumah istrinya yang kini menjabat Bupati Mempawah, Erlina. Namun, Budi tidak menjelaskan barang bukti yang diamankan dari rumah Ria Norsan dan istrinya serta beberapa tempat lainnya.

Masih didalami, termasuk barang-barang yang ditemukan saat penggeledahan karena di beberapa lokasi juga ada yang digeledah penyidik ​​dan juga pemeriksaan saksi-saksi dari pihak-pihak di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mempawah dan juga pihak swasta, ujarnya.

Budi mengatakan, penyidik ​​KPK juga tengah mengoordinasikan tenaga ahli karena dugaan kasus korupsi proyek Jalan Kabupaten Mempawah menggunakan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor yang berkaitan dengan kerugian keuangan negara.

Menurut Budi, Proyek Infrastruktur Jalan di Kabupaten Mempawah diperoleh dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Pemerintah Pusat. Dia mengatakan, penyidik ​​KPK juga memanggil beberapa pejabat terkait mulai dari Kementerian Keuangan hingga Badan Anggaran (Banggar) DPR.

Jadi kalau kita lihat pemeriksaan yang dilakukan dalam pengusutan kasus ini, tidak hanya pihak-pihak yang ada di Kabupaten Mempawah dan pihak swasta saja, tapi juga pihak-pihak seperti Kementerian Keuangan, DPR, Banggar, apapun itu, katanya.

“Karena sumber anggaran yang digunakan untuk proyek pembangunan jalan berasal dari sumber tambahan DAK,” tambah Budi.

Lebih lanjut, Budi menyatakan, dalam kasus dugaan korupsi proyek Jalan Kabupaten Mempawah, ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah dua pejabat negara dan satu swasta.

Jadi dalam kasus ini ada tiga pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni dua pengadilan negeri dan satu swasta. Itu masih kami fokuskan, ujarnya.

Sebelumnya, KPK menggeledah rumah dinas dan pribadi Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan saat mengusut kasus dugaan korupsi proyek jalan di Dinas PU Kabupaten Mempawah.

Selain itu, rumah dinas Bupati Mempawah Erlina yang juga istri Ria Norsan juga digeledah.

Plt Deputi Penindakan dan Penerapan Komite Pemberantasan Korupsi Asep Guntur Rahayu mengatakan, kasus dugaan korupsi proyek jalan ini terjadi saat Ria Norsan masih menjabat Bupati Mempawah. Kader Gerindra ini menjabat Bupati Mempawah selama dua periode 2009-2014 dan 2014-2018.

Saya akan memberikan gambaran, jadi kasusnya kalau yang bersangkutan adalah Bupati Menpawah sebelum jadi gubernur, kasus proyek jalan itu, kata Asep di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (22/8).

(Fra/Fra)


Exit mobile version