Jakarta, Pahami.id –
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jelajahi pengaturan Skema Investasi Pt Taspen (Persero) yang menyimpang saat memeriksa kepala Badan Manajemen Keuangan Haji (CPKH) Fadlul Imansyah, Kamis (6/3).
Bahan serupa juga dieksplorasi oleh penyelidik KPK melalui saksi Nelwin Aldriansyah sebagai direktur materi keamanan PT.
Fadlul dan Nelwin diperiksa untuk menyelesaikan file kasus mantan Direktur PT Taspen Antonius NS Kosasih dan Presiden Insight Insight Investments Management (IIM) Ekiawan Heri Primeranto.
“Penyelidik sedang mengeksplorasi terkait dengan pengaturan skema investasi rumbai,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiartto dalam sebuah pernyataan tertulis pada hari Jumat (7/3).
Dalam agenda kemarin, penyelidik KPK juga harus memanggil dua saksi lainnya, Andreana Manula (Agen Manulife) dan Agung Cahyadi Kusumo (mantan direktur PT Asta Asta Sentosa dan PT Peace Investama). Namun, keduanya meminta penjadwalan ulang.
Hukum pemrosesan anti -kiawan anti -kiawan dan undang -undang Ekiawan yang terkait dengan kasus -kasus kegiatan investasi yang dikatakan sebagai korupsi pada tahun fiskal 2019.
Kosasaih dan Ekiawan dikatakan telah mengambil tindakan terhadap undang-undang yang mengakibatkan kerugian negara untuk dana investasi PT Taspen sebesar RP1 triliun dalam RD I-Next G2 Fund yang dikelola oleh PT IIM setidaknya RP200 miliar.
Dalam proses menyelidiki KPK melakukan pencarian kotak deposito aman (SDB) yang dimiliki oleh Kosasih di sebuah bank swasta nasional pada hari Selasa, 25 Februari 2025.
Dari upaya paksa, penyelidik menemukan dan menyita 150 gram logam mulia, uang tunai dalam rupiah dan mata uang asing (USD, SGD dan Euro) yang ketika dikonversi menjadi sekitar Rp2,5 miliar.
(Fea/ryn/fea)