Jakarta, Pahami.id —
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan aliran uang terkait kasus kegiatan investasi fiktif di PT Taspen melalui pemeriksaan mantan istrinya. Antonius NS KosasihRina Lauwy, Selasa (17/12) lalu.
Kosasih merupakan mantan Direktur Utama PT Taspen (Persero) yang berstatus tersangka.
“Saksi-saksi yang hadir sedang diperiksa terkait aliran uang tersebut,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangan tertulisnya, Kamis (19/12).
Materi tersebut juga dibenarkan tim penyidik KPK kepada saksi lainnya, Tuti Nurbaiti, pegawai BUMN.
Berdasarkan sumbernya CNNIndonesia.comKosasih dan Direktur Utama Manajemen Insight Investments Ekiawan Heri Primaryanto ditetapkan Komite Pemberantasan Korupsi sebagai tersangka. Mereka juga dilarang KPK bepergian ke luar negeri.
Dalam proses penyidikan yang masih berjalan, KPK telah melakukan penggeledahan di tujuh tempat dengan lokasi berbeda. Inilah dua rumah yang berlokasi di Cipinang Besar Selatan, Jatinegara, Jakarta Timur; satu rumah di Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat; satu rumah di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan; dan salah satu unit di Apartemen Belleza, Jakarta Selatan.
Kemudian kantor swasta berlokasi di Gedung Office 8 SCBD, Jakarta Selatan dan Kantor PT Taspen (Persero), Jakarta Pusat.
Tim penyidik menyita sejumlah barang bukti dalam penggeledahan tersebut, seperti beberapa dokumen dan catatan investasi keuangan, alat elektronik, serta sejumlah uang pecahan mata uang asing yang diduga terkait dengan kasus tersebut. Lembaga antikorupsi menduga negara merugi miliaran rupiah dari kasus ini.
(ryn/fra)