Site icon Pahami

Berita KPK Cek 242 LHKPN di Tahun 2025, 60 Terindikasi Korupsi

Berita KPK Cek 242 LHKPN di Tahun 2025, 60 Terindikasi Korupsi


Jakarta, Pahami.id

Komisi Pemberantasan Korupsi (Komisi Pemberantasan Korupsi) mengungkapkan telah mengkaji 242 Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sepanjang tahun 2025 dengan 60 orang diantaranya kedapatan korupsi.

“Dari sisi pemeriksaan, LHKPN 2025 berjumlah 242. Sumbernya antara lain: 141 dari inisiatif, 56 dari penyidikan, 1 dari penyidikan, 16 dari PLPM (Layanan Pelaporan Pengaduan Masyarakat), 10 dari imbalan, 1 dari internal, dan sisanya 7 dari sumber eksternal,” kata Johanis dalam konferensi pers Ketua KPK Tanaky. Pertunjukan Akhir Tahun 2025, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin. (22/12).

Johanis mengatakan, sebanyak 60 LHKPN yang diduga terlibat korupsi telah diserahkan kepada Deputi Penindakan. Sedangkan 11 perkara yang dinyatakan suap telah diserahkan ke wakil menteri masing-masing.


“60 orang ke Deputi Penindakan karena menemukan tanda-tanda korupsi, 11 orang ke Direktorat Gratifikasi karena ada imbalan, dan 28 orang ke Direktorat PLPM/DNA,” ujarnya.

Pimpinan KPK yang berlatar belakang jaksa penuntut umum mengatakan hingga 1 Desember 2025, tingkat kepatuhan terhadap LHKPN mencapai 94,89 persen atau 408.646 laporan dari 415.007 wajib lapor.

Angka tersebut menjadi wujud komitmen konsisten penyelenggara negara dalam menjaga keterbukaan asal usul asetnya, imbuhnya.

Johanis menambahkan, hingga 4 Desember 2025, Komite Pemberantasan Korupsi telah mengelola 4.580 laporan suap. Sebanyak 1.270 di antaranya ditetapkan milik negara dengan nilai di atas Rp 3,6 miliar.

Selain itu, sekitar 381 lagi sebagiannya dimiliki negara dengan nilai Rp982 juta, tutupnya.

(ryn/dal)


Exit mobile version